Hukum
Lima Pelaku Judi Dadu Dibekuk Aparat
- Details
- Published on Monday, 05 January 2015 22:00
- Written by Andry
- Hits: 33784
Kuningan Terkini - Upaya Polres Kuningan dalam menindak tegas perjudian kembali ditunjukkan jajaran Satreskrim. Polisi berhasil menangkap lima pelaku judi dadu atau yang dikenal dengan judi koclak di Blok Ciloyok Dusun I RT.03 RW.01 Desa/Kecamatan Jalaksana, Kuningan. Lima pelaku itu terdiri dari dua bandar dan tiga orang pemasang.
Kelima tersangka itu berinisial EW warga blok kragilan RT.04 RW.02 Desa Marikangen Kecamatan Plumbon Cirebon, St warga dusun I RT.05 RW.01 Desa/Kecamatan Jalaksana yang berprofesi sebagai bandar, sedangkan Mi Dusun Puhun RT.03 RW.04 Desa Pajambon Kecamatan Kramatmulya, Bb Dusun Tarikolot RT.02 RW.01 Desa Babakanmulya Kecamatan Jalaksana, Sj warga Dusun Wage RT.06 RW.12 Desa Kramatmulya sebagai pemasang judi dadu.
Data yang diperoleh, penggerebekan yang dilakukan oleh polisi itu dilakukan Minggu (4/1/2014) sekira pukul 19.00 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat dan penyelidikan polisi. Masyarakat juga mengaku sudah resah dengan adanya ajang perjudian itu.
“Kami tindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengintaian dan berhasil mendapatkan beberapa orang sedang bermain judi dadu itu. Kami langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan 5 orang itu,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan Iptu Herie Pramono kepada KaTer, Senin (5/1/2014), saat ditemui di Mapolres Kuningan.
Selain itu kata Herie, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi dan tersangka. Yaitu seperangkat dadu, uang sebesar Rp 480.000 dan sepeda motor yang dibawa oleh tersangka. Pihaknya langsung menahan para pelaku di tahanan Mapolres Kuningan.
“Awalnya ada 11 warga yang kami tangkap, namun dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan lima tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP Jhony Iskandar SIK menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku perjudian, apapun bentuknya. Meski begitu, partisipasi masyarakat untuk membantu kepolisian dengan memberikan informasi sangat penting untuk ditindaklanjuti.
“Harapan kami, Kabupaten Kuningan bebas dari perjudian. Masyarakat saya minta aktif untuk menginformasikan jika di wilayahnya ada perjudian,” tegasnya.(AND)




