• Parlementaria
  • Profil
  • Aneka
  • Wisata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kesehatan

Sun13092026

Last updateWIB3_FriPMWIBE_September+0700RSepPMWIB_0PMthWIB1789117048+07:00FriPMWIBE

Hukum

Komplotan Curanmor Dibekuk

Kapolres Kuningan AKBP Jhony Iskandar SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Herie Pramono saat memberikan keterangan pers

Kuningan Terkini - Anggota Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Kuningan dan sekitarnya. Dua dari empat komplotan tersangka berinisial T dan M yang dibekuk petugas, terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan saat ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan.

Keempat komplotan pelaku ditambah satu tersangka sebagai penadah masing-masing berinisial R alias Jai warga Mucangela Ciawi Kuningan, pelaku T warga Cikubangsari Kuningan, pelaku H warga Sedong Cirebon, pelaku DA warga Cangkuang, dan satu penadah M bin Arma warga Sukadana Ciawi Kuningan.

Dari tangan mereka disita enam unit sepeda motor yang diduga hasil curian, kunci Letter T, Plat nomor palsu, obeng yang telah dimodif, kunci inggris, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan 1 unit HP dengan lokasi penangkapan yang berbeda. Tempat kejadian perkara yang menjadi target operasi para pelaku berada di sejumlah titik sepeti Pancalang, Ciawi, Cilimus, Padarek, dan Cangkuang Kuningan.

Komplotan tersangka ini memang merupakan kawanan spesialis pencuri kendaraan bermotor yang sudah lama menjadi incaran petugas. Sebab, dua bulan lebih petugas membuntuti sepak terjang kawanan spesialis pencurian sepeda motor, hingga akhirnya tertangkap yang berawal dari video rekaman CCTV, saat pelaku melakukan aksi kejahatannya mencuri motor jenis Byson.

Kapolres Kuningan AKBP Jhony Iskandar SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Herie Pramono saat memberikan keterangan pers, Senin (16/2/2015), mengatakan, tersangka merupakan kawanan pencuri kendaraan bermotor yang selama ini menjadi target operasi. Kawanan ini memang sudah sangat meresahkan warga masyarakat, karena kerap mendapat laporan kehilangan sepeda motornya.

“Salah satu tersangka berinisial T juga merupakan residivis yang pernah dihukum sebelumnya dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. Petugas Reskrim Polres Kuningan hingga kini masih terus melakukan pengembangan. Dimungkinkan tersangka merupakan bagian dari anggota jaringan pencurian sepeda motor di wilayah Jawa Barat. Guna penyelidikan lebih lanjut, kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing