Hukum
Jangan Takut Tanyakan Hal ini Jika Kena Razia
- Details
- Published on Wednesday, 25 February 2015 15:04
- Hits: 32838
Kuningan Terkini - Razia kendaraan bermotor bukan hal yang harus ditakuti para pengendara. Malah, pengendara berhak untuk menanyakan surat penugasan razia kepada petugas.
Dikutip dari akun Facebook Divisi Humas Polri, Rabu (25/2/2015), petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal ini diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Dalam surat perintah tugas tersebut, harus memuat beberapa hal, yakni alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, tempat pemeriksaan, penanggung jawab dalam pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Saat razia, petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Pada tempat pemeriksaan juga wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Sumber : kompas.com





Comments
download it from somewhere? A design likke yyours
with a few simple adjustements would really make my blog jump out.
Please let me know where you got your design. Thanks a lot
Also visit my web site - kasur
keras: https://goo.gl/QoVQmZ
RSS feed for comments to this post