Hukum
4 Pelaku Pembobol Tower Dibekuk
- Details
- Published on Wednesday, 22 April 2015 19:08
- Hits: 28130
Kuningan Terkini - Sebanyak empat pelaku aksi pencurian komponen tower milik PT Telkomsel yakni Baterai 3 Bank berhasil dibekuk aparat kepolisian Resort Kuningan. Salah satu dari ke-empat pelaku berinisial FF merupakan warga asal Cirebon. Sedangkan ketiga pelaku lainnya masing-masing berinisial H, Om dan AK salah seorang pelaku berjenis kelamin perempuan merupakan warga masyarakat Kuningan.
“Aksi pencurian komponen tower yakni Baterai 3 Bank merk MAX LIFE atas nama pemilik PT Telkomsel, terjadi pada tanggal 20 April 2015 sekira pukul 04.30 WIB. Komponen tersebut terpasang pada tower XL di blok Sitengah Desa Mandirancan Kuningan,” ucap Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Herie Pramono kepada di Mapolres Kuningan, Rabu (22/4/2015).
Dikatakan, dalam aksinya pelaku merusak pagar kawat pembatas areal tower. Kemudian, kawanan itu masuk dan merusak lemari baterai 3 Bank merk MAX LIFE warna abu-abu sebanyak 12 buah milik PT Telkomsel yang berada di tower XL.
“Masing-masing harga satu buah baterai bisa mencapai Rp 500 Ribu. Akibatnya, PT Telkomsel mengalami kerugian mencapai Rp 6 Juta,” sebutnya.
Dari pendalaman yang dilakukan tim Polres Kuningan kata Herie, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 20 kilogram, dari hasil penggeledahan yang ditemukan didalam mobil mini bus. Karena, pada saat itu mobil yang ditumpangi para pelaku mengalami kecelakaan di sekitar jalan Beber-Cirebon, sehingga diamankan oleh Polsek Beber.
“Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan jo UU Komunikasi, ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (AND)




