• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Thu29102026

Last updateWIB3_ThuAMWIBE_October+0700ROctAMWIB_0AMthWIB1793240105+07:00ThuAMWIBE

Hukum

Mie Berformalin, Tersangka Terancam 5 Tahun

Kapolrs Kuningan saat memimpin rekontruksi pembuatan mie berfomalin.

Kuningan Terkini - Terungkapnya produksi mie basah yang diduga berformalin di Desa Sindangsari Sindang Agung beberapa hari lalu, tindakan tegas dilakukan jajaran Polres Kuningan. Tersangka berinisial UT sebagai pemilik pabrik mie basah yang terindikasi mengandung bahan pengawet berbahaya itu diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

Saat rekontruksi, pengawalan ketat dilakukan petugas kepolisian baik dari Sat Reskrim, Sat Sabhara Polres Kuningan yang dikomandani langsung Kapolres Kuningan AKBP Jhony Iskandar SIK didampingi Wakapolres Kompol Dian Setyawan. Satu persatu proses produksi mie basah diperagakan langsung di pabrik mie milik tersangka.

Kapolres Kuningan AKBP Jhony Iskandar SIK didampingi Wakapolres Dian Setyawan kepada KaTer, Senin (11/5/2015), saat ditemui di lokasi olah TKP mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi warga terkait pabrik mie basah yang diproduksi menggunakan bahan berbahaya jenis formalin.

“Formalin yang dipergunakan untuk satu hari oleh tersangka ini 5 dirigen. Pabrik mie basah atau home industri ini memproduksi 200 kilogram atau sekitar 2 kuintal dalam sehari,” sebutnya.

Jhony menjelaskan, tersangka mendapatkan bahan-bahan jenis formalin tersebut langsung dari daerah Bandung dengan dibeli secara diam-diam dan illegal. Sebab, pembelian bahan kimia yang berbahaya dengan jumlah besar itu, harus ada ijin dari perusahaan bersangkutan.

“Dari pengakuan tersangka, hasil produksi mie basah itu diedarkan ke pasar yang ada di Kuningan seperti Pasar Baru,” katanya. Atas perbuatan pelaku lanjut Jhony, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 136 UU RI Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pangan, serta Permenkes dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara tersangka UT mengaku, penjualan mie basah berformalin itu setiap satu kilo dibandrol dengan harga Rp 4.500 dengan rata-rata produksi sebanyak 2 kuintal dalam sehari. Dirinya sengaja menggunakan bahan berformalin itu, karena mie yang diproduksinya bisa bertahan lebih lama yakni 3 sampai 5 hari, sedangkan tanpa formalin hanya bertahan sekitar 5 jam.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing