• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Thu29102026

Last updateWIB3_ThuAMWIBE_October+0700ROctAMWIB_0AMthWIB1793240105+07:00ThuAMWIBE

Hukum

Ormas Swiping, Polisi Bakal Tindak Tegas

Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar

Kuningan Terkini - Memasuki awal bulan Ramadhan, Polres Kuningan menghimbau secara tegas agar tidak ada sweeping yang dilakukan ormas maupun organisasi lainnya. Bahkan, kepolisian berjanji akan menindak tegas jika ada ormas yang melakukan sweeping tersebut. Hal itu disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar melalui Kabag Ops Kompol Yanna Nurhadiatna kepada KaTer di Mapolres setempat, Kamis (18/6/2015).

"Kalau nanti terjadi apalagi membuat resah dan anarkis, nanti kita tindak tegas," tegasnya. Dikatakan, bahwa tidak ada satu ormas pun yang memiliki kewenangan untuk melakukan sweeping terhadap situasi apapun. Maka tidak akan ada pembenaran bagi ormas-ormas yang akan melakukan sweeping.

"Yang punya kewenangan untuk itu hanya kepolisian, dalam hal ini ormas tidak punya kewenangan tersebut. Kami menghimbau agar ormas yang ada di Kuningan untuk menyerahkan semuanya kepada aparat kepolisian dan jangan bertindak sendiri. Terkait penyebaran pamlet yang dilakukan oleh ormas, silahkan saja, karena isi pamlet tersebut berisi himbauan untuk saling menghormati selama bulan ramadhan,” bebernya.

Menurutnya, jika isi pamletnya itu bernada provokatif, baru petugas mencegah. Sebab, selama ini isi dari penyebaran pamphlet itu hanya berupa himbauan. Sementara itu, Kasatpol PP Kuningan Deni Hamdani menuturkan, saat ini pihaknya sudah menyampaikan himbauan tersebut langsung kepada seluruh pengelola rumah makan dan kafe yang ada di kuningan, melalui surat edaran Bupati nomor 300/1233/Pol PP tentang Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan.

“Adapun isinya yakni untuk tempat hiburan, karaoke dan sejenisnya tidak diijinkan menyelenggarakan aktifitas hiburan sejak 2 hari sebelum bulan Suci Ramadhan, sampai dengan 2 hari setelah hari Raya Idul Fitri 1436 H/2015 M. Jadi tidak boleh beraktifitas mulai tanggal 16 Juni hingga 19 Juli 2015 nanti,” sebutnya.

Sementara bagi pengusaha rumah makan dan warung nasi lanjut Deni, untuk tidak berjualan selama bulan Suci Ramadhan mulai pukul 05.00 WIB pagi sampai 16.00 WIB sore. Bagi pihak-pihak pengelola rumah makan atau kafe yang tetap melanggar surat edaran bupati, maka yang bersangkutan akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai dengan SOP (Surat Operasional Prosedur) yang berlaku.

“Kita akan berikan teguran selama 3 kali berupa pemeriksaan. Jika mereka masih saja membuka rumah makan pada siang hari, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menutupnya secara paksa,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing