Hukum
Polisi Sita Ratusan Ribu Petasan
- Details
- Published on Tuesday, 23 June 2015 22:25
- Written by Andry
- Hits: 30524
Kuningan Terkini - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan kembali menyita petasan dalam operasi Libas Lodaya 2015 hampir dua ratusan ribu butir petasan dari operasi yang dilakukan sepekan terakhir. Selain menyita petasan berbagai jenis dan ukuran, petugas juga mengamankan sejumlah kembang api.
Petasan tersebut disita daridari dua lokasi yaitu di pasar Cilimus dan pasar baru. Dari kedua lokasi itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 200 ribu butir petasan berbagai ukuran yang siap edar. Kepada petugas, para pelaku menuturkan bahwa petasan tersebut adalah titipan dari bandar petasan di Indramayu.
Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar melalui Kasat Reskrim Iptu Herie Pramono kepada KaTer, Selasa (23/6/2015), menuturkan, bahwa keberhasilan pengungkapan peredaran petasan itu berawal dari penyelidikan jajarannya, setelah menerima keluhan masyarakat mengenai banyaknya bunyi letusan petasan saat Ramadhan ini.
“Kami melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya kita dapatkan informasi yakni terdapat dua lokasi yang ada indikasi sebagai tempat penyimpanan petasan. Sementara ini, mereka diduga hanya sebagai penjual, bukan pemproduksi,” paparnya.
Penertiban ini lanjut Herie, merupakan perintah langsung dari Kapolri, dirinya menghimbau kepada masyarakat jika terbukti memiliki maupun penjual petasan-petasan tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Operasi Libas bukan hanya menangkap para pelaku kejahatan, tetapi pihaknya juga melakukan berbagai langkah upaya preventif. Seperti memberikan imbauan dan berbagai penyuluhan ke masyarakat luas,” pungkasnya.(AND)




