Hukum
Ribuan Miras Diamankan
- Details
- Published on Sunday, 03 January 2016 19:54
- Hits: 26308
Kuningan Terkini - Sebanyak 2876 botol miras berhasil diamankan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim, Subdenpom dan BNNK dari sejumlah toko dan kios jamu yang ada di sejumlah titik di Kuningan yakni Kramatmulya, Cibingbin dan Cilimus.
“Miras yang diamankan terdiri dari berbagai merek. Kami akan terus tingkatkan razia semacam ini,” ucap Kepala Satpol PP Kuningan, Deni Hamdani, Minggu (3/1/2016).
Operasi Pekat ke sejumlah wilayah di Kuningan ini dilakukan sebagai langkah dalam rangka menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Kuningan.
Terlebih, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan test urine kepada para pengunjung tempat hiburan malam yang menjadi target razia.
“Razia miras ini ada tiga titik yang menjadi target operasi yakni kawasan Cilimus, Kramatmulya dan Cibingbin,” sebutnya.
Bahkan, Deni mengaku dari razia yang digelar itu jumlah temuan botol miras yang didapatkan petugas paling banyak disita dari wilayah Cibingbin. Para petugas juga sempat terkecoh oleh pemilik miras saat menyisir tempat penyimpanan miras.
Namun, dengan cekatan dan penuh kesigapan, akhirnya berhasil menemukan ribuan botol miras yang disimpan didalam gudang.
“Atas informasi dari masyarakat, akhirnya kita berhasil mencegah peredaran miras. Aturannya itu jelas, bukan hanya aturan perundang-undangan tapi juga agama melarang hal tersebut,” pungkasnya. (AND)




