Hukum
Soal Galian C, Satpol PP Jangan Tutup Mata
- Details
- Published on Monday, 25 January 2016 21:40
- Hits: 28481
Kuningan Terkini - Belum keluarnya surat resmi dari Pemerintah Provinsi terkait penerbitan ijin penambangan atau Galian C di belasan pengusaha pertambangan di Kuningan, membuat sejumlah kalangan angkat bicara.
Sekjen Pekat IB, Nana Mulyana Latif meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuningan selaku penegak Perda agar tidak menutup mata terkait persoalan tersebut.
“Saya kira, jika memang belasan perusahaan galian itu tidak berijin maka Satpol PP harus menutup paksa belasan perusahaan pertambangan itu, hingga ijin Pemprov keluar. Jadi, Satpol PP jangan menutup mata terkait persoalan tersebut,” ucap Nana kepada awak media, Senin (25/1/2016).
Jika melihat penyataan dari anggota dewan kata Nana, bahwa ijin resmi Galian C dari Pemprov itu baru dimiliki oleh satu perusahaan pertambangan. Sedangkan belasan perusahaan pertambangan lainnya, hingga saat ini belum memiliki ijin operasional dari Pemprov, hanya memiliki Surat Edaran Bupati yang tidak menentukan ijin operasional tersebut.
“Yang saya tahu, ijin operasional sementara itu dari Bupati dengan batas akhirnya sampai bulan Desember 2015. Jadi di awal Januari 2016 hingga saat ini, belasan perusahaan galian pasir di Kuningan itu tidak berijin,” tegasnya.
Piihaknya juga mempertanyakan kepada pemerintah soal retribusi pajak yang diduga masih ditarik dari belasan perusahaan galian pasir yang tidak berijin tersebut. Bahkan, retribusi pajak yang ditarik dari belasan perusahaan pertambangan itu dinilai sebagai pajak yang ilegal.
“Jadi, pajak yang ditarik itu ilegal karena perusahaan galian itu belum berijin resmi dari Pemprov. Jika perusahaan galian tetap beroperasi, kami menuntut agar pemerintah mengembalikan pajak yang dikeluarkan pengusaha pasir. Tapi, kami tetap meminta agar pemerintah segera menutup galian pasir tak berijin,” pintanya. (AND)




