Hukum
Spanduk Penolakan RS Cipari Bermunculan
- Details
- Published on Tuesday, 09 February 2016 19:07
- Hits: 38032
Kuningan Terkini - Arus penolakan pembangunan Rumah Sakit Cipari di Desa Cipari Cigugur dari sejumlah elemen warga maupun Ormas Islam yang disinyalir pengembangan dari RS Sekarkamulyan Cigugur nampaknya masih menguat.
Pasalnya, pemasangan spanduk yang berisi tulisan penolakan terkait pembangunan RS Cipari itu mulai bermunculan. Seperti yang terlihat tepat dibawah tugu selamat datang di kawasan Obwis Sejarah Taman Purbakala Cipari Kuningan.
Pengurus Lembaga Bantuan Hukum FPI Dadan Somantri, Selasa (9/2/2016), mengaku bahwa, aksi pemasangan spanduk penolakan oleh masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Muslim Cipari itu dilakukan sebagai wujud kebebasan berpendapat melalui tulisan.
“Walaupun memang ada dari pihak-pihak lain yang berusaha agar spanduk diturunkan, tapi kan isi spanduk itu juga sifatnya tidak provokatif, hal yang wajar. Saya rasa tidak bertentangan dengan Undang-Undang, itu kebebasan menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan,” ujarnya.
Justru, pihaknya sangat mendukung aksi yang dilakukan forum masyarakat muslim Cipari tersebut. Bahkan, kedepan dari sejumlah Ormas Islam juga akan melakukan hal serupa untuk memasang spanduk berisi penolakan pembangunan RS Cipari di sejumlah titik lainnya. Sebab, dirinya komit untuk tetap menolak kegiatan pembangunan RS Cipari karena diduga pengembangan dari RS Sekarkamulyan Cigugur.
“Ketika ada perwakilan dari forum masyarakat muslim Cipari berkoordinasi dengan kami, maka kami menyarankan agar spanduk itu jangan sampai diturunkan. Rencananya, kami besok atau lusa akan memasang spanduk yang sama sebagai bentuk penolakan, bukan hanya di lokasi pembangunan RS tersebut tapi di sejumlah titik lainnya,” katanya.
Intinya, pihaknya tetap memberikan dukungan kepada warga masyarakat Cipari terkait penolakan pembangunan RS tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada sikap tegas kedepan baik secara normatif bahkan secara hukum adat, apabila aspirasi dari masyarakat muslim tidak lagi didengar oleh pemerintah. (AND)




