Hukum
Bandar Obat Terlarang Ditangkap
- Details
- Published on Tuesday, 09 February 2016 19:11
- Hits: 47366
Kuningan Terkini - Terkait penangkapan pelaku bandar obat-obatan terlarang yakni DK warga Dusun Manis RT 03 RW 01 Desa Ciherang, Karang Taruna desa setempat meminta agar kasus tersebut berlanjut hingga ke akar-akarnya.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang pengurus Karang Taruna Susanto, di Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) Kuningan, Selasa (09/02/2016). Menurut Susanto, pernyataan tersebut telah disepakati oleh pihak aparat Desa bersama warga desa setempat.
“Kita sudah ada koordinasi dengan Karang Taruna Desa Ciherang,” terangnya.
Berdasarkan informasi, pelaku DK telah menjual obat Tramadol, Trihek sudah sejak 5 tahun yang lalu. Dimana di Desa tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat-obatan terlarang, yang meresahkan warga setempat itu.
Pelaku merupakan Bandar ke dua terbesar di Kabupaten Kuningan. Telah banyak korban mulai dari usia 17-40 tahun. Bahkan tidak sedikit dari kalangan pelajar di Kuningan yang ketergantungan obat-obatan terlarang itu.
“Sebelumnya, karang taruna Desa Ciherang sudah meminta kepada beberapa pihak untuk menindak pelaku. Namun tidak ada tanggapan. Yang pada akhirnya Karang Taruna meminta dukungan kepada ormas dari Front Pembela Islam (FPI) Kuningan,” jelasnya.
Pihaknya berharap pelaku yang telah ditangkap sekira pukul 01.30 WIB dini hari, oleh pihak kepolisian bisa dihukum dengan seadil-adilnya. Selain itu juga nama baik desa yang selama ini disebut sebagai kampung gogon, bahwa di desanya kini sudah tidak ada bandar obat-obatan lagi.
Ketua FPI Kuningan Endin Holidin mengatakan, FPI menerima laporan dari warga setempat, adanya aktifitas transaksi jual beli obat-obatan terlarang yang meresahkan warga Desa setempat. Untuk memberikan dukungan, FPI menginstruksikan kepada Laskar Pembela Islam (LPI), untuk membeli barang bukti dari pelaku. Dari sanalah baru dilakukan penggerebekan bersama masyarakat setempat.
“Kita mencoba membeli obat tersebut, setelah mendapatkan barang bukti kita melakukan penggerebekan dan ditindak oleh Polsek Kadugede. Barang bukti pun seperti obat Tramadol sebanyak 52 lembar, Dextro 2.200 butir dan uang sebesar 35 ribu telah diamankan oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Karang Taruna Ciherang dan FPI pun mendatangi Polres Kuningan, untuk meminta ketegasan kepada aparat kepolisian agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. Pihaknya juga akan mendatangkan dua orang saksi. (l.hakim)




