Hukum
Ngaku Tabib Sakti, Misnun Cabuli ABG
- Details
- Published on Tuesday, 23 February 2016 17:41
- Hits: 32723
Kuningan Terkini - Warga RT 004 RW 014 Desa Pandeglang Kecamatan Pandeglang yang mengaku tabib sakti yakni Misnun (46) diduga telah mencabuli warga Kecamatan Cipicung yaitu mawar yang masih berusia 15 tahun (bukan nama sebenarnya) sebanyak 29 kali. Tersangka mengaku perbuatan tersebut pertama kali dilakukan dirumah korban.
Sebelumnya tersangka juga sempat memberikan air doa kepada korban agar mau dibujuk rayu. Tabib sakti ini juga mengobati ibu korban yang tengah sakit.
“Saya melakukan perbuatan itu pertama kali di rumahnya,” kata Misnun yang tengah dirawat di RS El-Syifa saat ditemui wartawan, Selasa (23/02/2016).
Diceritakan Misnun, beberapa hari kemudian, ia mengaku berjanjian dengan korban yang mengeluh ingin kabur dari rumahnya. Kemudian, ia membawa korban ke daerah Pandeglang selama 40 hari sejak bulan Januari. Di Pandeglang sendiri, ia mengaku kembali melakukan perbuatan bejat tersebut kepada gadis yang berparas cantik itu.
“Alasan Mawar pengen kabur dari rumah karena sering dimarahi oleh kakak-kakaknya. Jadi saya bawa ke Pandeglang,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kanit PPA Polres Kuningan, Dahroji di ruang kerjanya menuturkan, pihak keluarga yang berada di kota Bekasi pun menyebarkan foto anaknya yang hilang. Akhirnya korban ditemukan oleh Polsek Pandeglang. Polsek Pandeglang kemudian berkoordisasi dengan Polres Kuningan. Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah mengetahui keberadaan korban ada di Pandeglang, kami pun langsung berangkat melakukan penangkapan. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 pasal 81/82, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (l.hakim)




