• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Wed28102026

Last updateWIB3_MonPMWIBE_October+0700ROctPMWIB_0PMthWIB1793024586+07:00MonPMWIBE

Hukum

Bawa Sabu, Perangkat Desa Ditangkap Polisi

Kuningan Terkini - Satuan Narkoba Polres Kuningan menangkap dua orang bandar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu, dikawasan objek wisata Sangkanhurip.

Dua orang pelaku tersebut yakni DH (35) seorang perangkat Desa Panawuan yeng bertugas sebagai kurir dan pemakai sedangkan AF (32) warga Desa Sukamanah Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur merupakan Bandar yang menyuplai sabu-sabu ke wilayah Kuningan.

Kasat Narkoba AKP Ahmad menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini berawal ketika petugas mencium informasi bahwa ada yang hendak melakukan pesta narkoba disebuah hotel. Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Mereka ditangkap sekitar pukul 16.00 WIBn di kawasan obyek wisata sangkanhurip,” kata Nasori.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket kecil sabu, handphone dan alat isap bong milik DH sedangkan dari tangan AF polisi menyita 3 paket kecil sabu, handphone dan uang 2 juta. Mereka pun berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kuningan.

"Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara," pungkasnya. (l.hakim)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing