Hukum
Dinkes Bakal Tegur Toko Obat yang Langgar Aturan
- Details
- Published on Friday, 20 May 2016 12:41
- Hits: 28000
Kuningan Terkini - Dinas Kesehatan akan melakukan peneguran kepada toko obat yang dilaporkan warga, jika terbukti menjual obat keras secara berlebihan.
“Soal laporan warga di Jalaksana, saya akan membuat rekomendasi agar BPPT sebagai pemberi ijin melakukan teguran keras,” kata Sekertaris Dinas Kesehatan Iding Suwardiman, Jumat (20/5/2013).
Dalam aturanya lanjut Iding, toko obat yang melanggar aturan bisa dicabut perijinanya. Apalagi, obat jenis tramadol dan trihex termasuk pada kategori obat keras.
“Bisa dicabut perijinannya. Karena penggunaan obat tramadol dan trihex harus melalui resep dokter,” tandasnya. (L.hakim)




