• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Wed28102026

Last updateWIB3_MonPMWIBE_October+0700ROctPMWIB_0PMthWIB1793024586+07:00MonPMWIBE

Hukum

Dinkes Bakal Tegur Toko Obat yang Langgar Aturan

Kuningan Terkini - Dinas Kesehatan akan melakukan peneguran kepada toko obat yang dilaporkan warga, jika terbukti menjual obat keras secara berlebihan.

“Soal laporan warga di Jalaksana, saya akan membuat rekomendasi agar BPPT sebagai pemberi ijin melakukan teguran keras,” kata Sekertaris Dinas Kesehatan Iding Suwardiman, Jumat (20/5/2013).

Dalam aturanya lanjut Iding, toko obat yang melanggar aturan bisa dicabut perijinanya. Apalagi, obat jenis tramadol dan trihex termasuk pada kategori obat keras.

“Bisa dicabut perijinannya. Karena penggunaan obat tramadol dan trihex harus melalui resep dokter,” tandasnya. (L.hakim)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing