Hukum
Pemda Siap Awasi Peredaran Obat Keras
- Details
- Published on Thursday, 26 May 2016 16:18
- Hits: 27971
Kuningan Terkini – Peredaran obat-obat keras seperti trihex, tramadol dan dextro alias gogon semakin meresahkan masyarakat Kuningan. Peristiwa terbaru meninggalnya Rendi (21) warga Desa Nanggerang, Kecamatan Jalaksana, karena penyalahgunaan obat-obatan keras jenis dextro.
Wakil Bupati Kuningan Acep Purnama mengakatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk peningkatan pengawasan penjualan obat keras sehingga tidak ada korban lagi lagi karena penyalahgunaan obat-obat terlarang.
Acep pun meminta toko obat harus menjual obat-obatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya tekankan, harus dipahami dan bisa dibedakan meskipun itu toko obat tapi belum tentu boleh melakukan penjualan obat yang harus ada resep dokter, melainkan apotek yang bisa melayani itu,” tegasnya, Kamis (26/05/2016).
Terkait dengan toko obat Bahagia di Jalaksana yang digerebek warga beberapa waktu lalu, pihaknya memastikan hal tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian dan kajian Dinas Kesehatan untuk penelitian lebih lanjut. Jika terbukti, akan ada sanksi tegas berupa penutupan toko obat tersebut.
“Sampai saat ini belum bisa memberikan sanksi karena menunggu hasil investigasi kepolisian dan Dinas Kesehatan,” katanya. (van)




