Hukum
Aniaya Pacar, AR Terancam 5 Tahun Penjara
- Details
- Published on Monday, 06 June 2016 07:08
- Written by Lukman Hakim
- Hits: 26486
Kuningan Terkini - Seorang tersangka penganiayaan berinitial AR (29) warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan akhirnya harus rela mendekam di ruang tahanan Polres Kuningan, Minggu (06/05/2016). Tersangka diduga telah menganiaya pacar tan temannya di kantor Koperasi Mitra Abadi belum lama ini.
Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK, didampingi Kasatreskrim AKP. Fandy Setiawan menjelaskan, pelaku AR melakukan penganiayaan kepada pacar dan temannya tanggal 30 Mei 2016 sekira pukul 12.30 WIB, di kantor Koperasi Mitra Abadi di jalan Otista Pasapen III Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.
“Tersangka betemu dengan korban yang bekerja di Koperasi Mitra Abadi bernama Novi untuk membicarakan masalah bisnis sampingan, namun tidak ditanggapi dengan baik. Setelah itu tersangka menghampiri korban lainnya yang sekantor dengan Novi, Yaitu Malayah,” kata Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK menjelaskan.
Karena kedua korban tidak menanggapinya kata Syahduddi, tersangka kemudian mengambil sebuah palu yang ada di loker dan memukuli kepala Malayah. Saat novi menghampiri dengan maksud ingin menghentikan tersangka, Novi pun ikut di hantam palu oleh terangka.
“Saat korban lari dan meminta pertolongan, tersangka pergi ke kamar mandi dan memotong nadi tangan kirinya dengan silet untuk percobaan bunuh diri,” terangnya.
Atas perbuatannya sambung Syahduddi, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka berat. “Tersangka teranacam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres (l.hakim)




