• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Wed28102026

Last updateWIB3_MonPMWIBE_October+0700ROctPMWIB_0PMthWIB1793024586+07:00MonPMWIBE

Hukum

Residivis Ranmor Diciduk Polisi

Kuningan Terkini – Seorang pemuda warga Desa Windusari Kecamatan Nusaherang yakni AB (28) harus diciduk polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor (Ranmor) milik TN (39) warga Desa Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi, Selasa (07/06/2016) mengatakan, tersangka melalukan perbuatan tersebut sekira pukul 04.00 WIB pada bulan Mei lalu, di jalan Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan.

“Pelaku saat melakukan aksinya dengan menghentikan korban dan berpura-pura menanyakan ojeg kepada korban yang sedang mengendarai motor. Kemudian setelah korban berhenti, lagsung mengambil motor dengan cara menarik tangan korban hingga terjatuh dan motor korban langsung dibawa oleh pelaku,” jelasnya.

Dari penangkapan tersangka didapat barang bukti satu unit kendaraan Honda Vario dengan nopol W 3824 YB tahun 2014. Atas perbuatannya pun, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,” sebut M Syahduddi. (l.hakim)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing