• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Wed28102026

Last updateWIB3_MonPMWIBE_October+0700ROctPMWIB_0PMthWIB1793024586+07:00MonPMWIBE

Hukum

Tunggu Pelimpahan Polsek Darma

Kuningan Terkini – Terkait persoalan pembuatan duplikat buku nikah yang diduga memalsukan tandatangan istrinya yakni Iroh oleh suaminya Hendy, Iroh kini melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian di Polres Kuningan, Kamis (15/05/2016).

“Ini laporan tindak lanjut dari permasalahan tentang gugat perceraian terhadap Iroh oleh suaminya ke Polsek Darma,” kata Rian Indriana SH selaku anak kandung dari Iroh.

Namun laporan atas permasalah tersebut yang dilakukan oleh Iroh yang baru bisa diproses setelah adanya pelimpahan dari Polsek Darma.

“Setelah adanya pelimpahan baru kita akan mendapatkan bukti laoran kita yang akan jadikan dasar. Selanjutknya kita mohonkan pendamping ke pengadilan agama untuk bisa membatalkan proses persidangan, dikarenakan dari awal pengajuan perceraian atas nama ibu Iroh, sudah memakai persyaratan yang keliru dan sudah cacat hukum,” katanya.

Menurutnya, pihak dari Iroh permasalahan ini ingin diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun ketika ditawarkan tidak direspon.

“Permasalahan ini berawal dari permasalah jual beli tanah yang dilakukan secara rahasia,” ucapnya.

Rian juga menjelaskan, dari keterangan KUA Darma sendiri menurutnya, persidangan perceraian yang sudah dilakukan 10 kali ini, pihaknya menyampaikan bahwa ada data duplikat yang keliru. Tapi ternyata didalam persidangan yang sedang berjalan, syarat duplikat itu ditarik oleh register buku nikah yang lama.

“Seharusnya kalau ingin memakai register ini, dilakukan sejak awal sidang percerian. Besok sidang dilanjut dengan pemanggilan saksi. Harapan saya persidangan dibatalkan dulu, karena di dalam gugatan cerai itu memakai surat cacat hukum,” tandasnya. (l.hakim)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing