Hukum
Tiga Pencuri Ditangkap Polisi
- Details
- Published on Monday, 20 June 2016 20:11
- Hits: 27439
Kuningan Terkini – Tiga tersangka tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh MR 44 (44) warga Lengkong, AG (40) warga Lengkong dan KJ warga Desa Tembong ditangkap oleh Satreskrim Polres Kuningan. Mereka ditangkap karena melakukan pencurian dengan menjebol rumah milik KK (46) warga Desa Tembong Kecaamtan Garawangi.
Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi,SIK yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Fandy Setiawan, Senin (20/05/2016) mengatakan, ketiga tersangka melakukan aksinya sekira pukul 20.00 WIB Senin (06/05/2016), dengan memanjat pagar rumah korban, kemudian masuk dengan cara mencongkel pintu toko milik korban.
“Tersangka ini masuk dengan mencongkel pintu toko korban dengan sebuah linggis dan pisau belati, dimana pada waktu itu keadaan rumah sedang kosong,” terangnya.
Disebutkannya, dari tersangka didapat beberapa barang elektornik yang berhasil diamankan sebagai barang bukti seperti, enam unit handphone, dan sebuah tas pinggang.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara,” sebutnya. (l.hakim)




