Hukum
Empat Pemakai Sabu Diciduk Polisi
- Details
- Published on Tuesday, 21 June 2016 17:26
- Hits: 26570
Kuningan Terkini – Empat tersangka pemakai narkoba jenis sabu yakni, SP (31) warga Desa Susukan Kecamatan Susukan, DS warga Desa Manggarai Kecamatan Lebakwangi n, SM warga Kelurahan Kagungan Jakarta Barat, YI warga Jakarta Barat, berhasil diciduk Satreskrim Polres Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi, SIK yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Ujang Sahputra, Selasa (21/05/2016) menjelasakan, pada hari Minggu 12 Mei 2016 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di rumahnya tersangka SP, terdapat aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka ditangkap sehubungan didapati telah menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket sabu-sabu terbungkus dengan plastik bening, sisa pemakaian disimpan dalam saku baju depan milik SP,” katanya.
AN warga Desa CIkaso Kecamatan Kramatmulya juga kedapatan dua paket terbungkus plastik yang disimpan dibawah meja ruang tamu, yang dititipkan kepada tersangka SP.
“SP mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapati dari seseorang yang mengaku bernama RN warga Jakarta,” terangnya.
Dari penagkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti yang diamankan, diantaranya tiga paket narkotika jenis sabu-sabu, satu paket alat bantu hisap atau bong, satu unit HP dan satu buah baju kemeja.
“Mereka dijerat pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (l.hakim)





Comments
I'd bbe very grateful if you could elazborate a little bit more.
Many thanks!
Here is my homepage - Amber: http://durl.me/d439ou
RSS feed for comments to this post