Hukum
Ini Penipu Berkedok Bisa Tarik Harta Karun
- Details
- Published on Wednesday, 20 July 2016 08:58
- Written by Gilang
- Hits: 32548
Kuningan Terkini - Polsek Kota Kuningan berhasil menangkap tersangka penipuan dengan modus bisa menarik harta karun. Tersangka yang diketahui bernama Tatang warga Kertawangunan, Sindangagung, Kuningan, Jawa Barat ditangkap di rumah korban, Herry (60) sesaat sebelum melakukan aksi ritual menarik harta karun.
Menurut korban, Herry (60), pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya dilakukan persiapan untuk menjebak tersangka. Setelah semuanya siap, ia langsung menghubungi tersangka dan mengaku sedang berada di Jakarta padahal berada di Cirebon. Setelah dibujuk akhirnya tersangka mau diajak kerumahnya.
“Setiba dirumah, tersangka langsung ditangkap aparat kepolisian yang sudah menunggu kedatangan tersangka,” katanya, Rabu (20/7/2016).
Lebih jauh Herry menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan penipuan dengan modus bisa menarik harta karun ghoib berupa emas 750 kg dan uang Rp 850 Miliyar dengan syarat harus membayar sedekah Rp.50.000 per huruf dari seluruh nama keluarganya.
“Awalnya saya tidak percaya akan hal itu, namun tersangka terus membujuknya denga percobaan bayar sedekahnya dengan nama Herry saja. Setelah dicoba, dan terbukti saya mendapatkan emas berupa kalung. Ternyata, menurut pengakuan tersangka emas tersebut dia beli dari toko,” terangnya.
Hinggga berita ini diturunkan, kasus penipuan dengan modus bisa mengambil harta karun sedang di tangani Polsek Kota Kuningan.(Gilang)




