Hukum
Tabrakan Motor, Satu Tidak Sadarkan Diri
- Details
- Published on Monday, 25 July 2016 03:28
- Written by Gilang
- Hits: 43968
Kuningan Terkini - Insiden tabrakan motor terjadi di Jalan Siliwangi tepatnya didepan Pandu Motor, sekira pukul 18.00 wib, Jum’at (22/7/2016). Akibatnya, pengendara motor metik hijau nopol E 3913 ZE tidak sadarkan diri sesaat setelah menabrak motor metik merah nopol E 6169 YS yang dikemudikan Jaja, Warga warga Sukamulya, Kuningan.
Menurut Jaja saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, kejadian ini berawak saat ia mau belok dari jalan Siliwangi ke arah Cigintung. Namun, secara tiba-tiba, ada motor yang mendahuluinya dari sisi kanan dan langsung menabraknya, padahal Ia sudah menyalakan lampu sign.
“Saya kaget, dan saat itu saya meilhat yangmenabrak terkapar tidak sadarkan diri. Untungnya, saat kejadian aparat kepolisan segera datang dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan,” katanya.
Salah seorang warga setempat, Dadang menjelaskan, di jalan ini sudah sering terjadi kecelakaan. Karena, selain kondisi jalan yang lurus dan banyaknya arus lalu lintas yang keluar masuk dari Jalan Cigintung. Ditambah kurangnya kesadaraan pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas maksimal kecepatan.
“Saya tidak mengetahui jelas kejadiannya. Saya hanya mendengar suara benturan keras motor dan melihat kedua motor pengendara tersebut sedang dalam kondisi jatuh di aspal,” terangnya.(Gilang)




