Hukum
Jualan Pil Dextro, Sepasang Pasutri Diciduk Satnarkoba
- Details
- Published on Friday, 05 August 2016 17:57
- Hits: 28077
Kuningan Terkini – Pasangan suami istri (pasutri) yakni DP (26) dan AN (34) warga RT 04 RW 01 Desa Babakan Kecamatan Sindang Agung Kuningan, diciduk aparat Satnarkoba Polres Kuningan karena menjual obat-obatan terlarang jenis Dextro. Mereka berdua yang memiliki usaha warung kopi di depan pom bensin Kertawangunan ini ditangkap sekira pukul 12.30 WIB, Jumat (24/08/2016).
Pasutri ini mengaku, bisnis barang haram tersebut telah dilakukannya selama dua bulan. Ia menjualnya kepda para kuli disekitar maupun yang melintas.
“Saya menjual obat itu baru dua bulan dan dijual ke para kuli. Kalau ke anak-anak sekolah tidak,” kata AN.
Ia juga mengaku menjual obat dextro cuman di warung saja. Penjulan dextro diakuinya menambah pendapatan sehari-hari mereka.
“Pendapatan dari jualan itu paling dalam sehari cuman Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Syahputra, menerangkan, ketika dilakukan penggeledahan disebuah warung kopi depan SPBU Kertawangunan, pihaknya menemukan barang bukti bserupa 2220 butir obat, yang diduga jenis Dextrometorphan.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang hasil penjualan dari obat tersebut sebesar Rp 88 ribu dan satu unit HP merek nokia.
“Kedua pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Anto warga Kuningan. Kini dia ditetapkan menjadi DPO,” katanya.
Saat ini, sepasang pasutri tersebut telah diamankan oleh Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka dikenakan pasal 197 jo Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo psal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Ujang. (l.hakim)




