Hukum
Kasus DBHCT, Ini Komentar Akademisi Kuningan
- Details
- Published on Sunday, 07 August 2016 20:09
- Hits: 25494
Kuningan Terkini - Dalam seminggu terakhir, masyarakat Kabupaten Kuningan dihebohkan dengan adanya pemberitaan tentang pemeriksaan anggota DPRD Kuningan dengan inisial RS, TS dan UK oleh Kejaksaan Negeri Kuningan terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bagi hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2013.
Hal tersebut juga membuat salah seorang Akademisi di Kuningan Cecep Heriana SKM MPH turut berbicara. Menurut Cecep, jika mengkaji informasi tersebut, hanya ada dua pilihan yaitu memang benar ada dugaan penyalahgunaan atau memang tidak terjadi penyalahgunaan dan keduanya sangat mungkin.
“Jika tidak terjadi penyalahgunaan maka pemerintah dalam hal ini pengelola DBHCT sudah melakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi sebaliknya, jika terjadi penyalahgunaan DBHCT, ini berarti ada amanah pemerintah pusat yang tidak dilaksanakan dengan baik,” ucap Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan STIKKU.
Dijelaskan Cecep, DBHCT didasarkan atas UU No 39 Tahun 2007 yang mengatur kebijakan tentang cukai terutama pengaturan dan penggunaan DBHCT.
“Dalam pasal 66A ayat (1) UU No 39 tahun 2007 menyebutkan, bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau sebesar 2 % dibagikan kepada provinsi penghasil cukai. DBHCT yang dibagikan ke daerah bersifat earmarking, dimana penggunaan DBHCT sudah diarahkan untuk mendanai kegiatan tertentu dalam rangka pengendalian, pengawasan dan mitigasi dampak negatif dari produk hasil tembakau serta optimaslisasi penerimaan CHT,” beber Cecep.
Penggunaan DBHCT tersebut lanjut Cecep, yang sesuai aturan yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan cukai ilegal.
“Diantara 5 peruntukan ini, peruntukan ketiga atau pembinaan lingkungan sosial mengamanatkan adanya perlindungan bagi warganya terhadap dampak negatif produk hasil tembakau (rokok) di bidang kesehatan. Hal ini sejalan dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113 sampai 116. Pembinaan lingkungan yang dimaksud menurut peraturan ini adalah penetapan kawasan tanpa rokok,” ucapnya.
Maksud penetapan kawasan rokok masih kata Cecep, yang perlu disusun adalah ketetapan peraturan daerah sebagai bentuk legal tertinggi dalam otonomi daerah. Namun Cecep mencontohkan apa yang terjadi sekarang di Kuningan, tidak ada Perda tentang kawasan tanpa rokok.
“Yang ada hanya promosi bahaya rokok melalui media spanduk. Saya kira itu belum cukup dan dana untuk kegiatan seperti itu tidak terlampau besar dibandingkan dengan penyusunan ketetapan (perda-perbub) sampai dengan program pengendalian dampak dari tembakau. Dan di Kuningan tidak dilakukan itu. Entah apa kesulitannya atau memang tidak ada rencana sampai seperti itu,” sindirnya.
Jika memang terjadi penyalahgunaan DBHCT, Cecep mengaku tidak kaget. Karena di berbagai daerah pun, menurutnya banyak terjadi penyalahgunaan DBHCT yang mungkin disebabkan karena faktor ketidakjelasan aturan hukumnya.
“Saya berharap kedepan ada perbaikan pengelolaan dana pajak rokok ini, dan perlu diprioritaskan kepentingan kesehatan masyarakat dibandingkan kepentingan individu atau politik,” ungkapnya. (dhe)




