Hukum
Diduga Habis Cabuli ABG, Dua Pelaku Ditahan Polisi
- Details
- Published on Wednesday, 05 October 2016 01:34
- Hits: 25263
Kuningan Terkini – Pelaku mesum yang terjaring pada operasi pekat yang dilakukan oleh Satpol PP Kuningan, Polri dan TNI, Jumat (30/10/2016), di sebuah hotel di wilayah objek wisata Sangkanurip, yakni WD (42) warga Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon dan MIS (39) warga Kelurahan Turmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, diduga telah melakukan pencabulan terhadap ABG alias anak dibawah umur, sebut saja Melati (nama samaran.red) (17) warga Desa Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
Dua orang warga Cirebon ini harus mendekap di tahanan Polres Kuningan Salah seorang yang diduga pelaku mesum saat penggrebegan tersebut mengaku, dirinya merasa kaget dan sempat kabur hingga terjatuh yang mengakibatkan dirinya terluka dibagian kepala hingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat. “Saya mencoba kabur karena kaget ada razia,” ungkap MIS.
Ia juga mengaku, awalnya kenal dengan korban tersebut dikenalkan oleh seorang temannya di Cirebon. Kemudian ia mengajak korbannya bermain ke sebuah hotel di wilayah Kuningan.
“Dikenalkan sama teman saya. Saya bayar cewenya sekitar 200 ribuan,” katanya.
Menurut keterangan dari PLH Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Ujang Saputra kepada awak media, kemarin Senin (03/10/2016) mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tesebut di sebuah hotel . Kemudian pelaku minum-minuman beralkohol dan kedua pelaku langsung menyetubuhi korban secara bergantian. Pelaku pun sempat membeli kondom.
“Pada saat menyetubuhi korba ada yang mengetok-ngetok pintu kemudian karena ketakutan, MIS langsung kabur lewat pintu belakang dengan cara loncat dari lantai dua sampai akhirnya kedua pelaku diamankan,” terangnya.
Barang bukti diamankan, seperti satu pak kondom, satu botol minuman keras bir hitam, satu botol minuman keras anggur, satu stel pakaian korban. PLH yang juga menjabat Kasat Narkoba menyebutkna, pelaku pun dijerat pasal 76D Jo &6E Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan kurungan kamsimal 15 tahun. (l.hakim)




