• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Wed28102026

Last updateWIB3_MonPMWIBE_October+0700ROctPMWIB_0PMthWIB1793024586+07:00MonPMWIBE

Hukum

Gunakan Knalpot Bising, Bakal Ditilang

Kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.

Kuningan Terkini - Untuk lebih menekan angka pelanggaran berlalu lintas, jajaran Kepolisian Resort Kuningan mengelar sosialisasi tertib berlalu lintas di beberapa titik di wilayah Kuningan, Senin (10/10/2016). Sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Satuan Lalu Lintas dari Polres Kuningan ini bertujuan untuk menciptakan tertib berlalulintas bagi para pengendara kendaraan bermotor.

Kasatlantas Kuningan, AKP. Subana, melalui Kanitlantas Haga Deo mengatakan, sementara ini, sosialisasi dilakukan hanya untuk pengendara kendaraan roda dua. “Jika menggunakan knalpot bising, akan kami tilang, hanya STNK saja yang kami tahan,” katanya.

Mulai minggu depan kata Haga, jika masih ada pengendara roda dua yang masih menggunakan knalpot bising, kendaraannya dan knalpot bisingnya akan diamankan.

“Hal ini dilakukan agar ada efek jera bagi para pengendara roda dua yang menggunakan knalpot bising,” pungkasnya.(Rey)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing