Hukum
Pengedar Obat Tanpa Izin Dibekuk
- Details
- Published on Tuesday, 11 October 2016 15:40
- Written by Raya
- Hits: 30718
Kuningan Terkini - Lagi, jajaran Polres Kuningan berhasil membekuk seorang pelaku pengedar obat-obatan keras jenis Tramadol tanpa izin edar. Pelaku berinisial AR (22), warga dusun manis rt 15/07 desa Kertaungaran, Kecamatan Sindang Agung berhasil diamankan petugas di gang warior kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan.
Kasat Narkoba AKP Ujang melalui Kanit 1 Narkoba Aiptu Markus menuturkan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ejin edar. Barang bukti berupa obat jenis Tramadol dan satu buah sepeda motor jenis vario serta uang Rp, 50.000 hasil penjualan obat telah diamankan.
“AR kami amankan hari Rabu kemarin (5/10/2016) sekira pukul 21.50 di gang warior, Kelurahan Kuningan,” katanya, Selasa (11/10/2016).
Pelaku kata Ujang, dikenai pasal terkait mengedarkan sediaan farmasi, rumusan pasal 197 jo, pasal 196 Undang-undang nomor 36 tentang kesehatan. “Ancaman kurungan penjara paling lama 7 ( tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak sebesar 140 juta rupiah," pungkasnya. (Rey)





Comments
spelling on quite a few of your posts. Many of them are
rife with spelling issues and I to find it
very bothersome to tell the reality on the other hand I'll certainly
come back again.
RSS feed for comments to this post