• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Wed28102026

Last updateWIB3_MonPMWIBE_October+0700ROctPMWIB_0PMthWIB1793024586+07:00MonPMWIBE

Hukum

Diduga Cabuli Siswa SLB, Supir Ditahan

Pelaku pencabulan saat diperiksa di Mapolres Kuningan.

Kuningan Terkini – Seorang supir pengantar siswa di salah satu SLB di Kuningan, YB (51) warga Dusun Kliwon Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana harus mendekap di sel tahanan Polres Kuningan. YB diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap siswa SLB, sebut saja namanya Bunga, warga Desa Silebu Kecamatan Pancalang.

Pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban yang masih berumur 14 tahun di dalam mobil yang sering digunakan untuk mengantar atau pulang siswa, di sekitar wilayah SLB sekira pukul 09.30 WIB, Selasa (22/11/2016).

Menurut pengakuan pelaku, perbuatannya itu hanya karena didasari kasih sayang seperti kepada anaknya sendiri. “Saya perhatian seperti ke anak sendiri, saya suka kasih jajan. Tapi waktu itu saya nggak kasih apa-apa. Ya anak-anak si biasa jajan teh gelas dan permen,” ucap YB.

Saat melakukan perbuatannya, ia juga mengaku hanya melakukannya sekali dan itu pun hanya menciumnya saja. Dirinya bekerja sebagai supir pengantar jemput siswa SLB tersebut, yang dipercaya oleh para orang tua siswa, yang telah dikerjakannya selama 3,5 tahun.

“Saya yang antar jemput anak-anak sekolah, karena kebanyakan orang tua kurang perhatian, karena sibuk kerja,” katanya.

Kanit PPA Iptu Dahroji diruang kerjanya, Rabu (114/12/2016) menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak orang tua korban dan gurunya. Pelaku melakukan perbuatannya pada saat jam istirahat. Kemudian pelaku membawa korban mesuk kedalam mobilnya, dengan memberikan uang sebesar Rp5000 kepda korban dan makanan gorengan didalam mobil.

Didalam mobil, pelaku langsung membukak pakaian kerudung, baju, celana milik korban, namun celana dalam masih terpakai. Setelah itu pelaku meremas dan menciumi, mememluk korban. Disebutkannya, pelaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak empat kali.

“Korban siswa tunagrahita atau keterbelakangan mental. Hasil pisum korban mengalami kerusakan dibagian alat kelaminnya, positif. Kalau alasan pelaku masih kita kembangkan,” terang Dahroji.

Atas perbuatan tersebut disebtikannya, pelaku dijerat pasal 76E atau pasal 82 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (l.hakim)

Comments   

 
0 #1 goo.gl 2017-02-16 23:34
I all the time emailed this website post page to all my contacts, as if like to read it after that my links will too.
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh


Fishing