Hukum
Tim Saber Pungli Tetapkan Satu Tersangka
- Details
- Published on Monday, 13 February 2017 19:28
- Written by Gilang
- Hits: 28854
Kuningan Terkini - Kasus pungli yang menyeret dua oknum PNS di Kecamatan Lebakwangi, kini telah memasuki babak baru. Tim Saber pungli telah melimpahkan kasus tersebut kepada sat Reskrim Polres Kuningan. Dari empat orang yang berhasil tertangkap tangan, satu diantaranya, Bud (39) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan pungli yang cukup menghebohkan itu berawal dari informasi yang diperoleh Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Kuningan. Atas informasi tersebut, dengan sigap tim Saber Pungli Kuningan langsung terjun kelapangan dan berhasil menangkap dua oknum PNS beserta 2 orang warga yang diduga melakukan pungli terhadap para kepala desa di Kecamatan Lebakwangi.
Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan program dana bansos dari Pemprov Jawa Barat kepada para kepala desa di wilayah Kecamatan Lebakwangi. Agar dana bansos itu cair, para kades dimintai uang pelicin bervariatif. Paling kecil Rp 2,5 juta, bahkan ada yang sampai Rp 10 juta. Dalih para pelaku, uang pelicin tersebut digunakan untuk mempermudah cairnya dana bansos.
Kasat Reskrim Polres , AKP Ujang Saputra saat dikonfirmasi Kuningan Terkini, Senin (13/2/2017) mengatakan, saat ini masih mendalami kasus dugaan pungli yang melibatkan dua PNS di Kecamatan Lebakwangi dan dua warga sipil. Keempatnya merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Kabupaten Kuningan.
“Pelaku atas nama Bud sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga lainnya masih dalam pemeriksaan dan statusnya masih sebagai saksi,” ucapnya.
Ujang mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih banyak terkait kasus pungli. Karena, masih membutuhkan keterangan lebih banyak dari para saksi lain untuk menyimpulkan keterkaitan tiga orang yang turut terjaring OTT tersebut.
“Kami masih mendalami peran dua PNS dari Kecamatan Lebakwangi dan satu orang lainnya dalam kasus pungli ini. Namun untuk pelaku berinsial Bud kami sudah pastikan statusnya sebagai tersangka utama,” pungkasnya. (Gilang)




