Mon11112024

Last updateWIB3_ThuPMWIBE_November+0700RNovPMWIB_1PMthWIB1730987955+07:00ThuPMWIBE

Parlementaria

Melalui PAW, Hj. Siti Mahmudah, M.Pdi Dilantik

PAW anggota DPRD Kuningan.

Kuningan Terkini - Hj. Siti Mahmudah, M.Pdi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kuningan secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kuningan sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di gedung DPRD Kuningan, Kamis (06/01/2022). Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang digelar melalui Rapat Paripurna, dipimpin Ketua DPRD Kuningan, Zul Rachdy.

Peresmian Pemberhentian Asril Rusli Muhammad M.Pd (ALM) dan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Hj. Siti Mahmudah, M.Pd.I melanjutkan sisa masa jabatan Tahun 2019-2024, dihadiri seluruh anggota DPRD Kuningan, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH beserta jajarannya.

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, Ia berharap anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang baru saja dilantik, dapat menjalankan tugas dengan baik dan meningkatkan kerjasama yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kuningan.

“Selamat kepada saudari sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan tahun 2019-2024 yang menggantikan alm Asril Rusli Muhammad, M. Pd. Semoga, dengan anggota DPRD baru dilantik ini, dapat lebih memperkuat peran legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Pergantian anggota legislatif kata Acep, merupakan rangkaian mekanisme yuridis sebagai lembaga legislatif mitra pemerintahan. Pergantian Antar Waktu melahirkan dua kebaruan, yaitu asa atau harapan baru dan ide atau gagasan baru, yang tentunya akan menjadi pemicu dan pemacu terhadap peningkatan kinerja lembaga yang lebih baik dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat.

“Dengan dilandasi niat yang kuat dan didukung oleh keinginan untuk mengabdi kepada masyarakat, marilah kita bersama-sama untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kuningan yaitu Kuningan Maju Berbasis Desa Tahun 2023,” pungkasnya.(j’ly)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing