• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Wed28102026

Last updateWIB3_MonPMWIBE_October+0700ROctPMWIB_0PMthWIB1793024586+07:00MonPMWIBE

Parlementaria

Sempat Tersendat. Raperda Desa Kelar Dibahas

Maman Wijaya

Kuningan Terkini - Pengesahan empat buah Raperda yang sempat tersendatpada Paripurna lalu, akhirnya rampung dibahas. Bahkan, dalam waktu dekat akan segera akan segera disahkan menjadi Perda. Salah satu yang telah disepakati yaitu Raperda Perangkat Desa terkait pengecualian usia dan tingkat pendidikan calon perangkat desa.

“Kesepakatannya yaitu tidak terdapat calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 6 huruf j dapat dikecualikan berumur paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 45 tahun pada saat pendaftaran,” kata Ketua Pansus III DPRD Kuningan, H Maman Wijaya kepada KaTer, Rabu (15/7/2015).

Kemudian lanjut Maman, ada pula persoalan berkenaan dengan pengangkatan perangkat desa yang menyatakan ‘rekomendasi tertulis camat dijadikan dasar oleh kades dalam pengangkatan perangkat desa dengan keputusan kades. “Berdasarkan hasil kesepakatan, rekomendasi tersebut belum final dan dijadikan pertimbangan kades dalam menentukan perangkat desa,” tukasnya.

Maman menjelaskan, untuk Raperda Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, terdapat persoalan besaran jumlah perangkat desa. Dari pembahasan pansus dan berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri, jumlah perangkat desa sekurang-kurangnya 9 orang atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

“Berkenaan dengan larangan kades dan perangkat desa untuk menjadi pengurus parpol, kami bersepakat itu hal normatif sesuai dengan UU dan PP sehingga tidak ada penambahan anggota. Lalu pengaturan mengenai Penjabat kades, kewenangan penjabat kades sama dengan kades,” terangnya.

Sebab kata Maman, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dalam hal pengangkatan perangkat desa Penjabat kades harus memenuhi beberapa ketentuan. Ketentuannya jabatan perangkat desa dimaksud, merupakan jabatan strategis yang harus segera diisi untuk menjamin berlangsungnya penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2, berlaku pada ketentuan pengangkatan perangkat desa oleh kades, kemudian juga berdasarkan persetujuan BPD,” sebutnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing