Pemerintahan
Rabu Besok PSBB, Ini Aturan Yang Diterapkan
- Details
- Published on Tuesday, 05 May 2020 22:47
- Written by Wan JR
- Hits: 21335
Kuningan Terkini - Mulai Rabu besok (06/05/2020), Pemerintah Kabupaten Kuningan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 hari kedepan. Ada beberapa aturan yang diterapkan dalam PSBB, bagi masyarakat yang melanggar UU - PSBB nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 akan dikenakan sangksi kurungan 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Berikut aturan yang diterapkan dalam PSBB di wilayah Kabupaten Kuningan. Jam Operasional Pasar mulai pukul 04.00 wib s/d pukul 12.00 wib. Sedangkan jam Operasional Super market, Mini market, Toserba/Pertokoan, mulai pukul 08.00 wib s/d 16.00 wib. Untuk angkutan Tranportasi, mulai pukul 06.00 wib s/d pukul 16.00 wib. Penutupan jalan akan di laksanakan mulai pukul 16.00 wib s/d pukul 04.00 wib.
Menurut Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH, PSBB dilaksanakan dengan sasaran 11 Kecamatan dari 32 Kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Kuningan, Cilimus Kramatmulya, Ciawigebang, Luragung, Cibingbin, Maleber, Garawangi, Darma, Kadugede dan Kecamatan Subang.
“PSBB akan diberlakukan mulai hari Rabu (06/05/2020) selama 14 hari kedepan. Dan kepada anggota yang jaga di Pos Gatur, agar memperketat penjagaan terutama waktu menjelang Subuh,” terangnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy mengatakan, kepada segenap lapisan masyarakat, diharapkan agar tetap diam dirumah, hindari kerumunan, gunakan masker bila keluar rumah, hindari kontak fisik dengan orang lain dan sering mencuci tangan pakai sabun.
“Hal ini untuk meminimalisir dan mempercepat penanganan Covid-19, agar wabah ini segera tuntas,” pungkasnya.(H WAWAN JR)




