• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Thu29102026

Last updateWIB3_ThuAMWIBE_October+0700ROctAMWIB_0AMthWIB1793240105+07:00ThuAMWIBE

Pemerintahan

Kawasan Tanpa Rokok di Kuningan, Ini Lokasinya

Sosialisasi Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok

Kuningan Terkini - Dalam sosialisasi Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok, di Horison Tirta Sanita Kuningan, Rabu (10/11/2021), sedikitnya ada 7 tujuh tempat Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Diantaranya, sarana kesehatan, tempat KBM, tempat bermain anak-anak, tempat ibadah, kendaraan angkutan umum, tempat kerja, sarana olah raga dan tempat umum lain yang ditetapkan secara khusus.

Menurut Sekda Kuningan, DR. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, kawasan tanpa rokok merupakan tempat atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau.

“Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Tanpa Rokok,” terangnya.

Kabag Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman menambahkan, berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 440/KPTS.142-Dinkes/2021 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan Tim yang sudah dibentuk dapat segera terjun ke lapangan guna menindaklanjuti Kawasan yang belum ditetapkan KTR.

"Tugas Tim ini sangat krusial, disamping memberikan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok, Tim yang sudah dibentuk harus berperan aktif memberikan Konsultasi serta Monitoring dan Evaluasi terhadap Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.(j’ly)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing