Pemerintahan
Kemenag Usulkan Biaya Non BPIH 375 ribu
- Details
- Published on Monday, 02 June 2014 20:40
- Written by Ade
- Hits: 43032
Kuningan (KaTer) - Kementerian Agama Kabupaten Kuningan mengusulkan biaya non BPIH bagi calon haji (calhaj) asal Kabupaten Kuningan kepada DPRD sebesar Rp 375 ribu /calhaj. Surat pengajuan tersebut pun telah dilayangkan komisi D.
“Surat sudah kita kirim ke dewan 2 minggu lalu. Tapi sampai sekarang belum ada pemanggilan untuk membahas mengenai biaya non BPIH,” kata Kasi Haji dan Umrah Kemenag, Hamzah Rukmana kepada Kuningan Terkini, Senin (2/6/2014).
Adanya biaya non BPIH bagi calhaj kata Hamzah, karena dari Pemda Kuningan tidak bisa memfasiltasi anggaran yang dibutuhkan untuk pemberangkatan calhaj dari kuningan ke embarkasi serta dari debarkasi kembali lagi ke Kuningan dengan total kebutuhan sekitar Rp 650 juta. Padahal berdasarkan UU no 13 tahun 2008 tentang haji, pemerintah daerah wajib memfasilitasi hal tersebut.
“Bantuan dari Pemda hanya untuk pengadaan bus saja. Sisanya dibebankan ke calon jamaah haji karena Pemda tidak dapat membantu sepenuhnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Hamzah menuturkan, pengenann biaya non BPIH bagi calhaj dipastikan menurun dari tahun lalu yang mencapai Rp 545 ribu. Biaya itupun tidak sepihak diputuskan Kemenag, tapi berdasarkan musyawarah antara Kemenag, jamaah haji dan DPRD.
“Sekarang kita mengusulkan Rp 375 ribu. Untuk kepastiannya, nanti melalui muswarah bersama DPRD. Baru setelah itu dikeluarkan surat keputusan dari Ketua DPRD,” bebernya. (DHE)




