• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Sun27092026

Last updateWIB3_TuePMWIBE_September+0700RSepPMWIB_0PMndWIB1790077034+07:00TuePMWIBE

Pemerintahan

Dede: Pemkab Wajib Sosialisasikan Perda

Dede Sembada

Kuningan (KaTer) - Langkah cepat dilakukan Pemkab Kuningan untuk melakukan perbaikan sendi-sendi pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Hal itu terbukti dengan telah disahkannya 7 Perda oleh DPRD yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sayangnya, Perda yang mestinya diketahui masyarakat sering mandek ditengah-tengah perjalanan.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Kuningan, Dede Sembada menyampaikan Pemerintah Kabupaten berkewajiban untuk menyosialisasikan perda yang telah disahkan oleh DPRD kepada masyarakat. Hal itu dimaksudkan agar berbagai peraturan yang dibuat bisa ditaati dengan terlebih dahulu masyarakat memahami tujuan dari perda itu sendiri.

“Sudah menjadi kewajiban eksekutif untuk menyosialisasikan perda yang sudah disahkan. Berdasarkan aturan, kades-kades di level pemerintahan bawah juga wajib mengetahui perda-perda ini,” terang Dede kepada KaTer, Senin (7/7/2014).

Menurutnya, dalam hal kewajiban sosialisasi perda yang harus dilakukan Pemkab terdapat anggarannya. Hanya saja, Ia mengaku tidak tahu berapa kisaran anggaran untuk menyosialisasikan perda kepada masyarakat.

“Perda ini harus diketahui oleh masyarakat. Makanya, ada anggarannya untuk menyosialisasikan perda ini melalui bagian hukum setda. Tapi, karena saya bukan di bagian anggaran, maka saya tidak tahu berapa nominal anggarannya,” terangnya.

Sebagai contoh kata Dede, saat ini sudah ada perda pengendalian dan pengawasan mihol (minuman beralkohol) dan sudah diputuskan oleh dewan. Dalam perda mihol tersebut, terdapat pengecualian peredaran miran yaitu di Hotel bintang III dan Bar. Jika dilapangan masih terjadi peredaran diluar ketentuan, maka petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang berkewajiban menertibkannya.

“Sesuai dengan PP nomor 6 tahun 2010 tentang Sat Pol PP, itu dilibatkan (Sat Pol PP, red) dari mulai perencanaan hingga penetapan perda. Makanya, tugas dia adalah menegakkan perda. Apalagi kan sudah memahami perjalannya perda itu seperti apa,” tegasnya.

Terkait anggaran pembentukan Perda, politisi PDIP asal Ciawigebang ini menegaskan jika di kuningan ini tidak ada anggaran dalam pembuatan perda.

“Kuningan mah tidak ada anggarannya. Berbeda dengan di daerah lain yang bisa mencapai hingga 75 juta per perda. Kalau di kita tidak begitu, tetapi dibagi-bagi dan disatukan atau diakumulasikan,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing