Fri06032026

Last updateWIB3_WedAMWIBE_February+0700RFebAMWIB_0AMthWIB1771976133+07:00WedAMWIBE

Pendidikan

Dr. Yuyut Prayuti, SH, MH Ajak Wargi Kuningan Kuliah di UNINUS

Dr. Yuyut Prayuti, SH, MH

Kuningan Terkini- Sosok inspiratif yang juga Dekan Fakultas Hukum (FKUM) UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA (UNINUS) Bandung, Dr. Yuyut Prayuti, SH, MH mengundang wargi Kuningan untuk kuliah di FKUM UNINUS. Menurutnya, FH Uninus memiliki dosen-dosen yang sangat berkompeten, berkualitas, professional yang siap membimbing mahasiswa dengan penuh kekeluargaan layaknya ayah ibu di rumah.

Ibu Dekan yang selalu ramah dan tersenyum ini membeberkan sejarah singkat kampus kebanggan Jawa Barat ini. Universitas Islam Nusantara atau biasa disingkat UNINUS merupakan sebuah kampus swasta tertua dan bersejarah.

“Awalnya, kampus ini bernama Universitas Nahdlatul Ulama (UNNU) dan lahir pada 30 November 1959. Kemudian pada tanggal 15 April 1969 UNNU resmi berganti nama menjadi Universitas Islam Nusantara (UNINUS) yang dikenal hingga saat ini,” katanya menjelaskan, Sabtu (24/01/2026).

FKUM UNINUS kata Ibu Dekan pituin asli Kuningan, berkomitmen mencetak lulusan yang tidak hanya unggul dalam pengetahuan hukum, tetapi juga berintegritas tinggi dan siap menghadapi tantangan era disrupsi. Ada beberapa mata kuliah unggulan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era digital. Diantaranya, Cybercrime, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Kekayaan Intelektual.

“Sekarang Program Studi Magister Ilmu Hukum (S2) diintegrasikan di Fakultas Hukum. Jadi, Fakultas Hukum menyelenggarakan Pendidikan Prgram Sudi S1 dan Program Studi S2,” terangnya..

Lebih jauh Ibu Dekan yang selalu akrab dengan mahasiswanya ini membeberkan terkait bidang Hukum Perlindungan Konsumen yang sangat penting diketahui oleh masyarakat luas. Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), Perlindungan Konsumen diatur dalam pasal-pasal terkait penipuan, pemalsuan, dan tindak pidana korporasi, salah satunya Pasal 492 tentang delik penipuan yang diperbarui.

“KUHP Baru juga memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi (pelaku usaha) dan melengkapi sangksi pidana dalam UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya..

Meskipun KUHP Baru mengatur perlindungan konsumen lanjutnya, tetap merujuk pada asas lex specialis derogat lex generalis, yaitu mengutamakan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 8 mengenai larangan memproduksi/memperdagangkan barang tidak sesuai standar dan Pasal 62 terkait sanksi pidana.

“KUHP Baru lebih berfokus pada delik-delik umum yang diperbarui, sedangkan praktik spesifik perdagangan dan sanksi administratif dan ganti rugi tetap merujuk kepada UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.(j’ly).

Call Center Penerimaan Mahasiswa Baru UNINUS

Website : uninus.ac.ad

Kelas Reguler/Karyawan/RPL : 082116860530/081220008530/082199988530.

Add comment


Security code
Refresh


Fishing