Politik
Pilkada Kuningan 2024, 5 Parpol Bisa Usung Paslon
- Detail
- Diterbitkan pada Senin, 26 Agustus 2024 21:47
- Ditulis oleh Admin
- Dilihat: 793
Kuningan Terkini - Setelah putusan Mahkamah Kontitusi (MK) beberapa hari yang lalu, aturan pencalonan kepala daerah berubah drastis. Dari sebelumnya minimal harus memiliki 20 persen jumlah kursi atau 20 persen suara menjadi 7,5 persen suara. Demikian disampaikan Ketua KPU Kunngan, Asep Budi Hartono saat Press Confrence di aula KPU Kuningan, Senin (26/08/2024).
“Mengacu dari hasil Pemilu 14 Februari 2024 lalu, DPT Kuningan adalah 896.353 jiwa. Sehingga, persyaratan untuk mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati hanya 7,5 persen dari perolehan suara sah,” katanya.
Berdasarkan perolehan suara sah tersebut kata Asep, ada 5 parpol yang bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Kuningan. Ke lima parpol tersebut diantaranya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
“Bagi parpol yang tidak memenuhi persyaratan, bisa melakukan koalisi dengan parpol lain untuk memenuhi 7,5 persen suara. Jadi, bisa lebih dari 5 parpol yang dapat mengusung paslon di Kabupaten Kuningan,” terangnya.
Diakhir paparannya, Asep menjelaskan terkait waktu pelaksanaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuningan. “Pendaftaran akan dibuka mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang,” pungkasnya.(j’ly)