Politik
KPU Imbau Parpol Taati Aturan Kampanye
- Details
- Published on Saturday, 07 June 2014 12:43
- Written by Andry
- Hits: 32874
Kuningan (KaTer) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menghimbau kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 di Kuningan, khususnya tim pemenangan Capres dan Cawapres untuk mentaati tata cara dan peraturan kampanye dan memanfaatkannya dengan baik. Pasalnya, tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sudah memasuki masa kampanye yang terhitung sejak hari Rabu 4 Juni hingga 5 Juli 2014 mendatang.
“Kami berharap kepada tim pemenangan pilpres dapat mengikuti peraturan KPU nomor 16 tahun 2014 tentang Kampanye Pemilu Presiden Tahun 2014,” ungkap Ketua KPU Kuningan, Hj. Heni susilawati melalui divisi sosialisasi dan pendidikan pemilih, Asep Z Fauzi kepada KaTer, Jumat (6/6/2014).
Dikatakan, sesuai peraturan KPU Nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan pilpres, masa kampanye dimulai sejak 4 Juni hingga 5 Juli 2014. Di samping itu, sebagai harapan untuk pihak yang terlibat agar menunjukan integritasnya, jangan sampai black campaign, karena itu hanya akan mengakibatkan konflik.
“Kami berharap agenda atau pesta demokrasi dalam hal pilpres ini berjalan lancar dan damai,” harapnya.
Dijelaskan, dalam peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 itu tercantum melalui teknik atau metode kampanye yang sama halnya dilakukan pada saat pemilihan legislatif lalu. Yang boleh dilakukan pada saat kempaye yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye melalui media massa, pemasangan alat peraga di tempat yang telah ditentukan, debat pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan dan undang-undang.
Untuk tempat yang dilarang saat berkampanye kata Asep, diantaranya tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintahan. Namun di Kuningan, sesuai dengan SK Bupati nomor 270, ada beberapa tempat yang secara khusus dilarang untuk melaksanakan kegiatan kampanye, seperti jalan siliwangi yang harus steril dari alat peraga kampanye pilpres.
“Ada beberapa hal yang mengalami perubahan karena harus menyesuaikan dengan PKPU nomor 16 tahun 2014, yakni terkait lokasi pemasangan alat peraga dan batas waktu pelaksanaan kampnye,” jelasnya. D
iakhir perbincangan, Asep menjelaskan, pihaknya mempersilahkan kepada semua tim sukses untuk menggelar kampanye seperti pertemuan pemasangan alat peraga di tempat umum.
“Untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) tetap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16/2014 yaitu tiap desa atau kelurahan hanya boleh dipasang lima spanduk ukuran maksimal 1,5 mx7 m dan baliho tiga lembar,” pungkasnya.(AND)




