Politik
Apdesi Dilarang Berpolitik Praktis
- Details
- Published on Monday, 23 June 2014 21:34
- Written by Andry
- Hits: 44484
Kuningan (KaTer) - Menjelang pelaksanaan pilpres yang tidak lama lagi bakal digelar oleh KPU, Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia ) Kuningan diminta untuk menjaga netralitas. Jangan sampai terlalu melibatkan diri kedalam politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan tertentu. Demikian disampaikan Kades Kertaungaran Kecamatan Sindangagung, T Umar Said, Senin (23/6/2014).
"Kami mencium adanya dugaan para kades yang tergabung dalam Apdesi melibatkan diri dalam politik praktis. Padahal, sesuai dengan AD/ART, Apdesi merupakan organisasi bersifat independen. Pasal 5 AD/ART menyebutkan bahwa Apdesi bersifat independen tidak terlibat dan atau melibatkan diri dalam gerakan-gerakan yang mengarah pada kepentingan golongan kelompok, politik dan kekuasaan,” terangnya.
Jika Apdesi dibawah kepemimpinan Linawarman SH terlibat politik praktis, pihaknya khawatir bisa menimbulkan mosi tidak percaya kepada Apdesi. Bahkan, bisa diadakan Muscab luar biasa sesuai dengan pasal 50 dan 53 AD/ART.
“Kades adalah jabatan publik, bukan jabatan politis. Jadi, tidak ada kewajiban untuk membela atau mendukung salah satu pasangan capres-cawapres,” tandasnya.
Meskipun dilarang berpolitik, namun dirinya tidak serta merta menutup pintu bagi kades untuk menjadi bagian dalam kegiatan pemilu. Tapi, keikutsertaan itu hanya memberikan hak suaranya saja saat pencoblosan.
“Tidak lebih. Jika itu dilanggar, sanksi bagi kades dan jajarannya yang tidak netral itu penjara. Maka saya berharap Apdesi untuk netral dan tidak melakukan aksi dukung-mendukung,” harapnya.
Dijelaskan, UU 42/2008 tentang pemilu presiden dan wapres pasal 43. Disitu diperintahkan, pejabat Negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kades atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon selama masa kampanye. Perintah senada tertuang dalam Per KPU 16/2014 pasal 59 dan 60.
“Jika melanggar, maka ada sanksi sesuai pasal 212 UU 42/2008 dimana pelanggar dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 12 juta,” sebutnya.
Pada pasal 218 pun disebutkan, anggota TNI dan Polri, kades dan perangkat desa serta anggota BPD yang melanggar, dipidana penjara paling sedikit 3 bulan. Paling lamanya, sambung dia, 12 bulan dengan denda Rp 3 juta hingga Rp 12 juta.(AND)




