Politik
Tidak Masuk DPT, Warga Bisa Mencoblos
- Details
- Published on Sunday, 06 July 2014 22:15
- Written by Nona Rizky
- Hits: 35591
Kuningan (KaTer) - Warga Kuningan yang tidak terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tak perlu cemas. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan toleransi penggunaan kartu identitas seperti KTP untuk mencoblos.
“Pada tanggal 9 Juli mendatang, pemilih tidak terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tinggal datang ke TPS di lingkungan masing-masing,” kata Komisioner KPU Kuningan Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Asep Z Fauzi, Minggu (6/7/2014).
Pemilih demikian kata Asep, oleh petugas KPPS akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Identitasnya akan dicatat dalam formulir Model A.K PPWP. Pengisian formulir selain untuk ketertiban administrasi, juga dilakukan guna mencegah pemilih yang bersangkutan melakukan pemilihan lebih dari satu kali.
Karena itu sambung Asep, pihaknya mengimbau kepada petugas KPPS agar lebih cermat melihat tanda tinta di jari pemilih. Sesuai ketentuan pasal pasal 11 PKPU nomor 19 tahun 2014, pemberlakuan kemudahan itu hanya bisa dilakukan di wilayah RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP atau identitas lainnya.
“Misalnya di KTP beralamat di Dusun Kaliwon RT 03/01 Desa Bojongrangkong, nah berarti warga hanya bisa menggunakan hak pilih disana. Itupun baru mendapat giliran memilih satu jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir setelah DPT, DPTb dan DPK selesai,” jelasnya.
Bagi penyandang disabilitas atau pemilih berkebutuhan khusus jelas Asep, wajib diberikan kemudahan dalam menggunakan hak pilih. Seperti pemilih tuna netra, KPU menyediakan alat bantu berupa template surat suara. Namun demikian, setiap penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pendamping dalam mencoblos, baik oleh petugas KPPS maupun keluarga.
“Untuk mengatasi potensi kecurangan dan menjaga kerahasiaan, pendamping akan disumpah terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Pendamping lanjut Asep, wajib mengisi formulir Model C3 PPWP. Salah satu isiannya diatur bahwa pendamping tidak boleh membocorkan pilihan disabilitas kepada orang lain. Konsekuensinya berat. Sesuai ketentuan pasal 241 UU 42/2014, setiap orang yang bertugas membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Mendekati hari H tanggal 9 Juli 2014, kami mengingatkan para pemilih agar lebih hati-hati dan teliti sebelum menggunakan hak pilih sehingga suaranya tidak sia-sia. Pastikan surat suara yang diterima sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS,” ucapnya.
Jika surat suara yang diterima rusak atau cacat, terang Asep, segeralah minta diganti dengan surat suara yang kondisinya bagus. Di bilik suara, berikan coblosan pada kolom pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai pilihan masing-masing. Kenali juga calon-calonnya, partai-partai pengusulnya, rekam jejaknya, juga visi misi dan programnya.
“Hal ini penting kami sampaikan sebagai bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih demi mewujudukan Pemilu 2014 yang cerdas dan berkualitas. Kalau sekarang para pemilih cuek-cuek saja, datang ke TPS ya nanti malah bingung kan? Akhirnya memilih dengan cara yang salah dan suaranya jadi sia-sia,” tukasnya.(Nona Rizky)





Comments
The sketch is attractive, your authored subject matter stylish.
nonetheless, you command get got an nervousness over that you wosh be delivering the
following. unwell unquestionably come more formerly again since
exactly the same nearly a llot often inside case you shield this
hike.
my weblog ... get Cash now: http://www.Getecash.com/
RSS feed for comments to this post