• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Mon02112026

Last updateWIB3_SunPMWIBE_November+0700RNovPMWIB_0PMstWIB1793535734+07:00SunPMWIBE

Politik

KPU Kuningan Tunggu Hasil Revisi UU Pilkada

Divisi Sosialisasi KPU Kuningan, Asep Z Fauzi

Kuningan Terkini - DPR RI telah mengesahkan Perpu Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 menjadi undang-undang. Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, dengan lembaran negara nomor 23, dan tambahan lembaran negara nomor 5656 tertanggal 2 Februari 2014.

Sedangkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015, dengan lembaran negara nomor 24, dan tambahan lembaran negara nomor 5657. Dengan diundangkannya kedua undang-undang tersebut, maka perbaikan terhadap kekurangan yang ada di dalamnya dapat segera berjalan.

Dikabarkan, Badan Legislasi DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas melakukan harmonisasi UU Pilkada. Rencananya minggu ini pembahasan materi RUU Pilkada akan segera dimulai. Targetnya, UU Pilkada hasil revisi bisa disahkan pada 17 Februari. Sehingga akan segera diperoleh kepastian terkait tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pilkada.

Divisi Sosialisasi KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, menuturkan, pihaknya telah menerima kabar sedikitnya ada tujuh poin penting yang direvisi. Pertama, jadwal pilkada serentak yang dalam Perppu Nomor 1/2014 dimulai 2015 dan serentak nasional tahun 2020, diubah menjadi tahun 2016 dan serentak nasional tahun 2021.

Namun hari dan tanggalnya belum diputuskan. Alhasil, sedikitnya 204 daerah harus diisi oleh Plt Kepala Daerah karena masa jabatannya selesai pada 2015. Kedua, syarat untuk menjadi gubernur yang sebelumnya minimal berusia 30 tahun menjadi 35 tahun. Sementara calon bupati/walikota semula minimal 25 tahun menjadi 30 tahun.

“Poin ketiga, terkait syarat jenjang pendidikan. Awalnya hanya setingkat SLTA untuk calon gubernur dan bupati/walikota, dirubah minimal S1 untuk calon gubernur dan D3 untuk calon bupati/walikota. Poin keempat, terkait pemaketan calon. Kabarnya Panja DPR RI menyepakati calon Kepala Daerah diajukan satu paket dengan wakil. Bisa satu wakil atau dua wakil, tergantung ketentuan batasan jumlah penduduk di suatu daerah,” beber Asfa sapaan Asep Z Fauzi kepada Kuningan Terkini disela-sela kesibukannya, Kamis (5/2/2015).

Dia menambahkan, untuk poin kelima Panja menyoroti lamanya jadwal pelaksanaan uji publik. Sementara keenam, penyelesaian sengketa Pilkada dilakukan di Pengadilan Tinggi tingkat regional. Bagi pasangan calon yang tidak puas masih bisa menempuh upaya hukum lebih tinggi ke Mahkamah Agung (MA).

“Adapun poin ketujuh, soal ambang batas kemenangan pasangan. Di Perppu ditetapkan 30 persen (Pilkada berpeluang dua putaran bila calon lebih dari dua). Sementara dalam revisi diturunkan ambang batas kemenangannya jadi 25 persen karena Pilkada kemungkinan diplot hanya satu putaran,” jelasnya.

Adanya perkembangan informasi mengenai Pilkada ini sangat penting untuk dicermati sebagai bentuk pembelajaran politik. Meskipun kata dia, untuk Kabupaten Kuningan jadwal Pilkada masih lama karena baru akan dilaksanakan pada tahun 2018.

Hal ini merujuk pada ketentutuan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 201 Ayat (2) sebagaimana telah diundangkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015. Jika tidak ada revisi, pemenang Pilkada yang digelar tahun 2018 dipastikan masa jabatannya hanya berlangsung 3 tahun karena harus kembali menggelar Pilkada serentak secara nasional pada tahun 2021.

“Kalau kesananya sih jabatan kepala daerah akan normal lagi selama 5 tahun. Ketentuan ini berlaku juga untuk semua daerah di seluruh Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sampai sekarang kami masih menunggu hasil revisinya”, ujarnya. (AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing