Politik
Pemerintah Belum Tentukan Sikap Terkait Revisi UU KPK
- Details
- Published on Friday, 09 October 2015 18:17
- Hits: 28039
Kuningan Terkini - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan usul inisiatif DPR RI.
Oleh karena itu, pemerintah belum dapat menyikapi mendukung atau menolak rencana revisi UU tersebut.
"Pemerintah sebenarnya belum masuk kepada bagaimana sikap pemerintah," kata Pramono, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Pramono menegaskan, pemerintah baru akan menentukan sikap saat sudah diundang untuk membahasnya bersama DPR. Ia menilai, rencana revisi UU KPK saat ini belum waktunya untuk disikapi oleh pemerintah.
"Jadi kalau sekarang ini diinterpretasikan macam-macam, ya sebenarnya belum waktunya. Pemerintah pasti menyampaikanstanding potition pada saatnya," kata Pramono.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, ia telah melaporkan adanya rencana revisi UU KPK kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Laporan tersebut diberikan karana Kalla baru tiba di Jakarta setelah lebih dari sepekan melakukan tugas kenegaraan di Amerika Serikat.
"Tentunya Beliau (Kalla) juga ingin update beberapa hal yang sekarang menjadi berita utama, selain persoalan yang menyangkut asap juga hal yg menyangkut perkembangan ekonomi dan juga revisi UU KPK," ujarnya.
Ada enam fraksi di DPR yang mengusulkan perubahan UU KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) kemarin. Fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar.
Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain KPK diusulkan untuk tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, KPK diusulkan hanya "berusia" selama 12 tahun.
Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
sumber : kompas




