Ekonomi
Viral..! Volume Minyak Goreng Minyakita Disunat?
- Details
- Published on Tuesday, 11 March 2025 08:25
- Written by Admin
- Hits: 2153

Kuningan Terkini - Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal, melakukan pengawasan minyak goreng Minyakita di Pasar Baru, Senin (10/03/2025). Pengawasan dilakukan akibat viralnya volume minyak goreng tersebut disunat hingga tidak sesuai dengan label di kemasan.
Menurut Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana, pengawasan dilakukan terhadap Minyakita yang diproduksi oleh lima perusahaan. Diantaranya, PT. Asian Agro Agung Jaya, PT. Salago Makmur Plantation, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Soegianto Gemilang Teguh, dan PT. Priscolin.
“Hasil pengujian menunjukkan, seluruh sampel minyak goreng yang diperiksa memiliki volume sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” katanya.
Untuk itu kata Eris, masyarakat Kabupaten Kuningan, tidak perlu khawatir menggunakan Minyakita yang beredar di pasaran. Karena, hasil pengawasan menunjukkan kesesuaian volume dengan label kemasan.
Sementara, Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd menjelaskan, pengawasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen, khususnya dalam hal kebenaran kuantitas produk minyak goreng yang beredar di pasaran.
“Kami mengimbau kaepada masyarakat untuk melaporkan ke UPTD Metrologi Legal, jika menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kuantitas minyak goreng dalam kemasan dengan yang tertera pada label. Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga,” pungkasnya.(gg)