Parlementaria
KPUD Kuningan Serahkan Berkas PAW Anggota DPRD F-PKS
- Details
- Published on Monday, 13 September 2021 21:31
- Written by Admin
- Hits: 32472
Kuningan Terkini - KPUKabupaten Kuningan menyerahkan berkas calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kuningan Fraksi PKS Dapil Kuningan 2, Hj. Siti Mahmudah, M.Pd.I di ruang kerja Ketua DPRD Kuningan, Senin (08/08/2021). Hal ini dilakukan menyusul meninggalnya Anggota DPRD, Asril Rusli Muhammad, Lc., M.Pd, 30 Juni 2021.
Penyerahan berkas calon PAW dilakukan Ketua KPU Asep Z. Fauzi dan diterima oleh pimpinan DPRD Drs. H. Ujang Kosasih, M.Si. didampingi H. Dede Ismail, S.IP dan Hj. Kokom Komariyah dan disaksikan anggota Bawaslu Abdul Jalil Hermawan.
Menurut Ketua KPUD Kuningan, Asep Z. Fauzi, KPU Kuningan sudah menuntaskan tahapan pemeriksaan berkas calon PAW anggota DPRD Kuningan Fraksi PKS Dapil Kuningan 2. Pemeriksaan berkas dilakukan melalui Rapat Pleno KPU, Jumat (10/9/2021) siang, setelah sebelumnya menerima surat permohonan nama calon pengganti antarwaktu dari Pimpinan DPRD Kuningan, Rabu (08/09/2021).
“Hal ini dilakukan menyusul meninggalnya Anggota DPRD, Asril Rusli Muhammad, Lc., M.Pd. pada 30 Juni 2021. Dari hasil pemeriksaan, diketahui calon pengganti antarwaktu berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya adalah atasnama Hj. Siti Mahmudah, M.Pd.I,” katanya.
Adapun berkas yang diserahkan oleh KPU kepada Pimpinan DPRD kata Asep, meliputi Surat balasan KPU Kuningan kepada pimpinan DPRD berisi nama calon pengganti antarwaktu beserta lampirannya yang berisi daftar perolehan suara sah PKS Dapil Kuningan 2 pada Pemilu 2019.
Selain itu sambungnya, barkas lainnya uyaitu berita acara hasil pemeriksaan pemenuhan persaratan calon pengganti antarwaktu, Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan daftar calon tetap, Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan hasil penghitungan suara, Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan perolehan kursi parpol, Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan calon terpilih, Berita acara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih serta Berkas pencalonan atas sama Hj. Siti Mahmudah, M.Pd.I.
“Proses berikutnya adalah pengajuan PAW kepada Gubernur Jawa Barat oleh Pimpinan DPRD melalui Bupati. Dengan demikian, dalam hal ini tugas KPU dinyatakan sudah selesai. Harapannya, semoga proses selanjutnya berjalan lancar dan penetapan bisa segera dilaksanakan sehingga anggota DPRD hasil PAW dapat segera menjalankan tugas dan amanah sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(j’ly)