• Parlementaria
  • Profil
  • Aneka
  • Wisata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kesehatan

Wed09092026

Last updateWIB3_SunAMWIBE_September+0700RSepAMWIB_0AMthWIB1788664297+07:00SunAMWIBE

Parlementaria

Lagi, Komisi II Temukan Pipa Ilegal

Komisi II DPRD Kuningan saat sidak ke Paniis.

Kuningan Terkini - Kinerja Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan nampaknya kembail membuahkan hasil. Pasalnya, dalam sidak lapangan di Desa Paniis Pasawahan Kuningan, para wakil rakyat menemukan pipa-pipa saluran air yang diduga illegal dari sumber mata air di lokasi Paniis tersebut.

Usai sidak lapangan, Ketua Komisi II DPRD Kuningan H Dede Ismail kepada KaTer, Kamis (6/5/2015) mengaku menemukan sumur penampungan air yang diduga illegal. Hal ini ditandai adanya saluran pipa berukuran besar sepanjang 100 hingga 150 meter. Pipa tersebut dikubur dalam tanah di sekitar sumur legal mata air Cipaniis.

“Kita menemukan sumur dengan adanya pipa didalam tanah sepanjang 100 sampai 150 meter. Pipa tersebut didampingi dengan pipa-pipa kecil sebanyak 2 sampai 4 titik tanpa valve,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari lapangan lanjut Dede, pipa paling besar yang diduga ilegal tersebut juga tanpa valve. Padahal, pemasangan valve lebih baik dilakukan dihilir dengan menggunakan sistem ultrasonik. Alasannya, bila dipasang dihulu dikhawatirkan akan ada sisa gelembung udara.

“Di sebelah baratnya, ada titik mata air berbentuk reservoir. Menurut pengelola PDAM Kota Cirebon di Cipaniis tersebut, itu diambil dari sumber mata air sisa bangunan belanda tahun 1937 yang masih aktif digunakan oleh PDAM Kota Cirebon. Hulu tempat pusat sumur tersebut berjarak kurang lebih 100 meter di sebelah selatan sumur yang legal,” bebernya.

Dengan adanya temuan initerang Dede, pihaknya mencurigai ada hal yang tertutup dan banyak yang tidak diketahui terkait adanya pipa berukuran besar di Cipaniis tersebut. Hal itu jelas menjadi PR tersendiri bagi komisinya untuk menindaklanjutinya. Karena, jika saluran air dari sumber Cipaniis tersebut legal, maka sudah seharusnya ada kompensasi PAD (pendapatan asli daerah) yang sesuai.

“Ini menjadi pertanyaan kami di komisi 2, apakah sumber mata air yang ada di hulu itu ada kontribusinya terhadap PAD Kuningan atau tidak. Apalagi ini tidak nampak jelas pipanisasi di permukaan,” tegasnya.

Untuk itu jelas Dede, dalam waktu dekat Komisi II akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai penjelasan apakah pipanisasi tersebut legal atau sebaliknya. Pihaknya akan memanggil pihak terkait, diantaranya PDAM Kota Cirebon, PDAM Kuningan dan juga Dispenda.

“Kami akan pertanyakan MoU tersebut apakah antara PDAM Kota Cirebon langsung dengan Pemkab Kuningan, atau dengan PDAM Kuningan, sehingga perhitungannya akan jelas,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing