• Parlementaria
  • Profil
  • Aneka
  • Wisata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kesehatan

Wed09092026

Last updateWIB3_SunAMWIBE_September+0700RSepAMWIB_0AMthWIB1788664297+07:00SunAMWIBE

Parlementaria

Bupati Tolak Usulan Merger SKPD

Bupati Kuningan, Hj Utje CH Suganda. S.Sos, M.Ap

Kuningan Terkini - Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda menegaskan, usulan merger beberapa SKPD yang disampaikan Fraksi Golkar pada rapat paripurna PU Fraksi-fraksi DPRD Kuningan beberapa waktu lalu, tidak mungkin dilakukan. Karena, walaupun SKPD di merger tidak akan mengurangi atau menekan belanja pegawai.

“Selain itu, pembayaran gaji merupakan hak dari pegawai baik PNS maupun non PNS,” tandas Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda saat penyampaian hak jawab terkait PU fraksi-fraksi DPRD Kuningan di rapat paripurna di gedung dewan setempat, Kamis (2/7/2015).

Lebih jauh bupati juga menyampaikan bahwa, tidak tercapainya BPHTB yang hanya 76 persen telah disampaikan pada nota pengantar, yaitu dikarenakan pemberlakuan surat edaran kepala BPN nomor 5 tahun 2013 tentang percepatan pembuatan sertifikat tanah dan banguna, yang menyatakan bahwa proses permohonan pembuatan sertifikat tanah dan bangunan oleh BPN, tidak dipersyaratkan mengenai verifikasi atau validasi BPHTB oleh instansi pemerintah daerah.

“Sedangkan mengenai lain-lain PAD yang sah, yang realisasinya melebihi target anggaran khususnya penjualan bahan-bahan bekas bangunan mencapai 419 persen. Hal tersebut bukan semata-mata kurang matang dalam perencanaan, namun kadang terjadi penjualan setelah perubahan APBD serta kesulitan dalam penaksiran harga barang bekas tersebut,” bebernya.

Untuk dana bergulir, pihaknya menyampaikan bahwa, terdapat dana bergulir per 31 Desember 2014 sebesar Rp 202 Juta lebih, namun sebagai kategori macet yaitu untuk sektor pertanian sebesar Rp 500 Ribu, sektor perindustrian dan perdagangan sebesar Rp 146 Juta lebih dan sektor kehutanan serta perkebunan mencapai Rp 54 Juta lebih.

“Mengenai penurunan aset, hal itu terjadi akibat dari pengurangan aset-aset yang sebelumnya tercatat sebagai aset tetap. Namun, setelah dilakukan pendataan dan penilaian sesuai dengan SAP ternyata aset tersebut bukan aset tetap dan menjadi barang inventaris yang dicatat dalam kartu inventaris ruangan (KIR). Terkait tanah, ada koreksi, bukan milik pemerintah kabupaten, tapi milik pemerintah Desa,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing