Parlementaria
Banmus Bahas Tiga Raperda Yang Tertunda
- Details
- Published on Monday, 18 January 2016 20:54
- Written by Andry
- Hits: 20007
Kuningan Terkini - Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kuningan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman SSos membahas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tertunda dan belum disahkan. Tak hanya itu, rapat tersebut juga sebagai agenda untuk menetapkan jadwal kegiatan para anggota DPRD Kuningan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai legislator.
“Dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) itu untuk menetapkan jadwal kegiatan dewan di triwulan dua. Bahwa, di triwulan dua ini kita akan selenggarakan LKPJ dan sebelumnya akan melakukan peningkatan kapasitas anggota dewan dulu, mengingat kembali aturan-aturan pelaksanaan LKPJ yaitu regulasinya,” ucap Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman kepada awak media, Senin (18/1/2016), usai rapat Banmus yang dihadiri para ketua Fraksi DPRD serta pimpinan DPRD Kuningan lainnya.
Selain itu kata Rana, rapat Banmus juga membahas terkait tiga Raperda yang belum disahkan. Dalam rapat, ketiga Raperda tersebut diusulkan agar segera ditindaklanjuti melalui masing-masing Pansus bersangkutan.
“Jadi, tidak ada lagi Pansus dan tidak dibuat lagi Pansus baru untuk menyelesaikan tiga buah Raperda itu. Tapi tetap menggunakan Pansus lama, dan Pansus lama ini akan bekerja kembali untuk menuntaskan itu,” tandasnya.
Ketiga Raperda itu lanjut Rana, masing-masing yaitu tentang Raperda Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Raperda tentang Retribusi Kesehatan. “Hampir semua sama dengan pimpinan, untuk berkomunikasi dengan pihak pemerintah atau eksekutif, bagaimana arah kebijakan yang akan diambil untuk keputusan retribusi pelayanan Puskesmas,” katanya.
Lebih dalam, Rana menyampaikan bahwa, apabila disepakati secara bersama untuk Labkesda dibuat Perda tersendiri, maka Raperda yang bakal disahkan nanti bertambah satu buah sehingga menjadi empat buah Perda.
“Ya kalau sepakat ini dihapuskan, tapi kan belum tentu Labkesda ini dihapuskan, jadi nanti Perdanya ini terpisah menjadi Perda Labkesda, dengan Pansus yang sama,” tukasnya.
Untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD sendiri lanjut Rana, nanti akan dijadwalkan kembali untuk agenda pembahasan berikutnya.
“AKD baru mau dijadwalkan, kita ulas sedikit dan hanya bersifat pemberitahuan bahwa, pertama surat masuk dari fraksi PAN tentang pergantian pimpinan Fraksi di PAN. Nanti akan diumumkan dalam rapat paripurna internal, pergantian fraksi,” pungkasnya.(AND)




