Pemerintahan
Fenomena Gagal Bayar, Legislatif dan Eksekutif Debat Kusir?
- Details
- Published on Monday, 12 January 2026 18:55
- Written by Admin
- Hits: 1237
Kuningan Terkini - Debat kusir yang terjadi di ruang terbuka terkait klaim keberhasilan Eksekutif dalam mengakhiri fenomena gagal bayar, baik di internal Legislatif maupun antara Legislatif dan Eksekutif telah memunculkan kebingungan di tengah masyarakat. Demikian disampaikan Ketua F-Tekaad, Sujarwo kepada Kuingan Terkini, Senin (12/01/2026).
“Kejadian ini membuat publik kemudian bertanya-tanya, narasi pihak manakah yang sepatutnya dipercaya, Legislatif atau Eksekutif,” kata Mang Ewo sapaan akrabnya setengah bertanya.
Menurutnya, yang perlu dipahami bersama oleh masyarakat adalah pembahasan anggaran yang melahirkan Peraturan Daerah tentang APBD maupun APBD Perubahan, dilakukan bersama-sama secara transparan antara Legislatif dan Eksekutif dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan demikian, seluruh kebijakan anggaran merupakan hasil kesepakatan kolektif, bukan keputusan sepihak.
“Ketika Perda APBD maupun APBD Perubahan dengan segala konsekuensi dan persoalannya telah ditetapkan dan kemudian dieksekusi oleh pihak Eksekutif, seharusnya tidak berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan yang justru membingungkan publik dan minim manfaat bagi masyarakat,” paparnya.
Demikian pula kata Mang Ewo, terkait kebijakan penggunaan anggaran yang bersumber dari pinjaman Bank BJB. Kebijakan tersebut sebelumnya telah melalui proses pembahasan yang panjang, mendalam, dan melibatkan Legislatif serta Eksekutif secara intensif. Artinya, setiap keputusan yang diambil merupakan hasil dari proses deliberatif yang sah secara prosedural.
“Apabila pada akhirnya muncul polemik di ruang publik yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, maka langkah paling bijak bagi kedua belah pihak adalah kembali membuka dan merujuk pada notulen rapat pembahasan anggaran,” terangnya.
Di dalam notulen tersebut lanjutnya, dipastikan tercatat secara jelas siapa menyampaikan apa, dalam konteks apa, dan dengan pertimbangan apa sebuah kebijakan disepakati. “Dengan demikian, seluruh persoalan dapat dijelaskan secara objektif, proporsional, dan transparan, sehingga publik memperoleh kejelasan informasi serta kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap terjaga,” pungkasnya.(j’ly)





