Pendidikan
KKN, Mahasiswa Uniku Beri Penyuluhan Hukum
- Details
- Published on Friday, 08 August 2014 13:50
- Written by Ade
- Hits: 47372
Kuningan (KaTer) - Kelompok 31 Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2014 Universitas Kuningan (Uniku) Desa Cikondang Kecamatan Hantara bekerja sama dengan Fakultas Hukum Uniku melakukan program penyuluhan hukumdi Desa Cikondang, Kecamatan Hantara, Kamis(7/8/2014).
Menurut ketua Kelompok KKN 31 Dias Grahayu Pamungkas, program penyuluhan hukum ini dilaksanakan merupakan bagian Tridharma Perguruan Tinggi dan upaya menggugah kesadaran serta pemberian wawasan kepada masyarakat.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini diadakan bersamaan dengan acara pembukaan KKN 2014 sedangkan program KKN 2014 adalah Pembentukan Posdaya dan Bank Darah,” katanya.
Sementara itu, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang juga Dosen Fakultas Hukum Suwari Akhmaddhian MH menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini diadakan untuk menjalankan amanat UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. sehingga ketika masyarakat memerlukan bantuan hukum, dapat menghubungi PKBH Uniku yang menyediakan layanan bantuan hukum.
“Perkara prioritas yang mendapat bantuan hukum adalah perkara pidana. Tetapi pekara perdata dan tata usaha negara juga dapat dibantu,” ujarnya.
Suwari pun menjelaskan kepada masyarakat mengenai syarat-syarat bantuan hukum. Yaitu masyarakat yang tidak mampu di buktikan dengan surat keterangan miskin (SKTM), Jamkeskin, atau surat keterangan yang serupa yang intinya menyatakan bahwa pemohon adalah orang tidak mampu.
“Untuk meminta bantuan hukum bisa ke LBH Cirebon, Posbakumadin Cirebon dan PBH Peradi Cirebon. Untuk masyarakat Kuningan bisa konsultasi datang ke PKBH FH UNIKU di kampus 1 Cijoho Kuningan,” terangnya. (DHE)





Comments
RSS feed for comments to this post