• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Mon07092026

Last updateWIB3_SunAMWIBE_September+0700RSepAMWIB_0AMthWIB1788664297+07:00SunAMWIBE

Pendidikan

Wabup: Pungutan Sekolah Harus Sukarela

Wabup dan Kadisdikpora saat memberikan keterangan terkait pungutan oleh SMPN 2 Garawangi.

Kuningan Terkini - Wakil Bupati Kuningan, H Acep Purnama menilai jika ada sekolah yang mengharuskan orang tua siswa untuk memberikan sumbangan, harus bersifat sukarela. Hal ini tentu sesuai dengan kesepakatan bersama antara pihak komite sekolah dengan lembaga sekolah yang bersangkutan.

“Sesuai UU Sisdiknas, penyelenggaraan pendidikan itu tanggungjawab pemerintah, dan masyarakat. Misalnya pungutan SMPN 2 Garawangi, tidak masalah sepanjang atas dasar kesepakatan, semangat gotong royong, tidak ada paksaan. Masa masyarakat nyumbang gak boleh. Terkecuali siswa miskin, jangan dipungut,” ucap Wabup Kuningan, H Acep Purnama SH didampingi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), A Taufik Rochman saat ditemui KaTer, Selasa (14/4/2015).

Dirinya menilai, pengadaan tanah sekolah tidak boleh dari pemerintah pusat, tapi kewajiban pemerintah daerah. Jika pemerintah daerah belum mampu, maka bisa berembug dengan masyarakat. Dalam hal ini, orang tua siswa. “Jadi pungutan SMPN 2 Garawangi tidak masalah ditinjau dari sisi aturan,” tandasnya.

Sementara Kadisdikpora Kuningan, A Taufik Rohman menambahkan, untuk pungutan sendiri ada aturan yang memperbolehkan, sepanjang ada kesepakatan dengan semua komite yakni para orang tua murid.

“Jadi, dengan syarat tidak memberatkan, sebab pembiayaan itu baik dari pemerintah atau bisa juga dari pihak ketiga. Karena ingin merasa nyaman, namun pemerintah belum bisa membantu jadi secara kekeluargaan mengadakan musyawarah, kan sah-sah saja. Aturan itu juga ada, PP nomor 18 yang dikatakan bahwa pembiayaan baik swasta maupun negeri, itu boleh," paparnya.

Akan tetapi kata Taufik, yang tidak diperbolehkan itu jika ada orang tua murid dari keluarga kurang mampu atau miskin diminta sumbangan. Karena, harusnya itu gratis tapi malah dibebankan kepada para orang tua siswa kurang mampu. Kemudian jika sudah dibiayai oleh negara namun masih meminta kepada komite, itu juga tidak diperbolehkan.

“Kemudian kita juga tidak boleh menghalangi orang untuk sumbangan, kalau orang mau menyumbangkan itu ya jangan dihalangi, kan gak boleh. Karena pembiayaan itu bisa dari pihak ketiga, termasuk dari orang tua murid. Tetapi yang pertama, harus ada sudah dibahas oleh komite sekolah, dan sifatnya adalah sukarela,” bebernya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing